Belajar Dari Kasus Hotel MNC: Patuhi Legalitas Bisnis Agar Usaha Tidak Dihentikan

Belajar Dari Kasus Hotel MNC: Patuhi Legalitas Bisnis Agar Usaha Tidak Dihentikan

Belajar Dari Kasus Hotel MNC: Patuhi Legalitas Bisnis Agar Usaha Tidak Dihentikan

”Mengesampingkan atau melupakan aspek legalitas bisnis semata untuk memastikan usaha berjalan dahulu dapat berujung pada penghentian kegiatan usaha.”

Memulai sebuah usaha bukan hanya sekadar tentang menciptakan produk yang diminati atau menyusun strategi pemasaran yang efektif. Ada aspek penting lain yang seringkali terabaikan, yaitu legalitas bisnis. 

Kepatuhan terhadap legalitas bisnis merupakan bagian dari strategi untuk menjaga keberlangsungan usaha. Pemerintah secara berkala melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan. 

Mengabaikan aspek tersebut dapat berujung pada penghentian usaha, yang tentunya akan merugikan pelaku usaha sendiri.

Mematuhi legalitas bisnis bisa dianggap sebagai investasi jangka panjang. Dengan usaha yang terdaftar secara resmi, peluang untuk mengembangkan bisnis menjadi lebih terbuka, termasuk akses ke pembiayaan, kerja sama dengan mitra strategis, dan peluang ekspansi ke pasar yang lebih luas. 

Baca juga: Memahami Pentingnya Persetujuan Lingkungan Bagi Bisnis Usaha

Peristiwa Penghentian Kegiatan Usaha Karena Tidak Mematuhi Persyaratan Dasar Berusaha

Sebagaimana dilansir dari katadata.co.id, Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Senin (10/2). 

Dalam sidak tersebut, pemerintah memutuskan untuk menyegel hotel yang dibangun oleh PT MNC Land di kawasan tersebut. 

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, yang memimpin sidak tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan yang signifikan. 

Salah satu pelanggaran yang mencolok adalah pendangkalan Danau Lido akibat sedimentasi yang disebabkan oleh aktivitas pembangunan di KEK Lido.

Bambang menjelaskan bahwa pembangunan hotel tersebut dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah atas nama PT MNC Land. Dokumen Amdal yang ada ternyata masih terdaftar atas nama perusahaan lain. 

Oleh karena itu, Komisi XII DPR meminta pengembang untuk segera mengurus perizinan yang sesuai dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.

Baca juga: Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan

Pentingnya Mematuhi Ketentuan Lingkungan Hidup Sebagai Legalitas Bisnis

Salah satu aspek perizinan dasar berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah persetujuan lingkungan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

Adapun peraturan yang merujuk pada persetujuan lingkungan dapat ditemukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021). 

Selain itu diatur juga dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Permen LHK 4/2021).

Baik dalam PP 22/2021 dan Permen LHK 4/2021 dapat dipahami bahwa bentuk pemberian persetujuan lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan uji kelayakan Amdal, penyusunan dan pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, ataupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 PP 22/2021 bahwa penyusunan Amdal dapat dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain dalam hal tidak mampu. Penyusunan Amdal juga wajib dilakukan oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi. 

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers menambahkan bahwa  pelaku usaha kerapkali mengesampingkan atau melupakan aspek legalitas semata untuk memastikan usaha berjalan dahulu. Padahal, pemahaman tersebut merupakan pemahaman yang keliru. Legalitas semestinya harus menjadi fokus utama untuk menghindari risiko penghentian usaha.

Anda ingin mengetahui perizinan berusaha untuk bisnis anda? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id 

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.