
Pelaku Usaha Spa Resah Karena Stigma Negatif: Ini Putusan MK Spa!
Pelaku Usaha Spa Resah Karena Stigma Negatif: Ini Putusan MK Spa!
”Putusan MK Spa merupakan keputusan yang secara filosofis sangatlah berdasar. Namun, tidak dipungkiri bahwa akan ada saja oknum yang menggunakan usaha tersebut untuk tujuan lain yang melanggar hukum.”
Pelayanan kesehatan tradisional merupakan bagian dari sistem kesehatan yang menawarkan pendekatan berbasis kearifan lokal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jenis pelayanan tersebut tidak hanya mengedepankan metode alami tetapi juga menekankan harmoni antara tubuh, pikiran, dan lingkungan.
Salah satu bentuk pelayanan kesehatan tradisional adalah spa atau mandi uap yang disediakan oleh penyedia jasa atau pelaku usaha spa. Mandi uap atau spa tidak hanya memberikan relaksasi tetapi juga manfaat kesehatan yang baik.
Terapi tersebut dipercaya dapat meningkatkan sirkulasi darah, mengeluarkan racun dari tubuh melalui keringat, dan membantu relaksasi mental.
Di Indonesia, spa sering kali menggunakan bahan alami lokal, seperti rempah-rempah dan minyak esensial, yang menambah manfaat terapeutik. Namun demikian Penyedia jasa spa sering kali merasa khawatir dan resah akibat stigma negatif yang melekat pada layanan mereka.
Hal tersebut terjadi karena penggolongan spa dalam peraturan perundang-undangan tertentu seperti dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengkategorikan spa sebagai hiburan, setara dengan diskotek, karaoke, atau klub malam.
Pandangan tersebut tidak hanya merugikan citra spa sebagai layanan kesehatan tradisional, tetapi juga menciptakan tantangan bagi penyedia jasa dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap manfaat kesehatan yang ditawarkan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024 (Putusan MK 19/2024) telah memperjelas terkait pandangan tersebut.
Baca juga: Bisnis Data Center Sedang Naik Daun: Bagaimana Ketentuan Perizinan dan KBLI-nya?
Isi Putusan MK Spa 19/2024 Terkait Penggolongan Spa
Sebelumnya bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) huruf e UU HKPD menyatakan bahwa mandi uap/spa tergolong dalam jasa kesenian dan hiburan yang dipersamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Selanjutnya MK memutuskan bahwa mandi uap/spa, yang sebelumnya dikategorikan sebagai jasa hiburan, harus dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa pengklasifikasian mandi uap/spa bersama diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi memberikan stigma negatif.
Hal tersebut bertentangan dengan fungsi mandi uap/spa sebagai layanan kesehatan tradisional dimana pelayanan kesehatan tradisional, termasuk mandi uap/spa yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023). Pelayanan tersebut mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.
Layanan spa sendiri dibagi menjadi health spa dan wellness spa untuk upaya preventif, sedangkan medical spa untuk kuratif dan rehabilitatif. Spa dilakukan secara holistik dengan memadukan tradisi lokal dan modern untuk mencapai keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa.
Oleh karena itu, pengakuan tersebut menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal.
Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.
Pengenaan Pajak Tetap Sama Pasca Putusan MK 19/2024
Dalil para Pemohon terkait ketidakadilan dan diskriminasi pengenaan pajak mandi uap/spa sebesar 40-75 persen berdasarkan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang diklasifikasikan sama dengan hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar dinilai MK tidak beralasan menurut hukum.
Penentuan tarif pajak tersebut adalah kewenangan pembentuk undang-undang sesuai Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 70/PMK.03/2022 dimana objek pajak daerah yang termasuk jasa hiburan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan demikian, klaim pengenaan pajak ganda pada mandi uap/spa tidak terbukti, dan dalil terkait dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha kesehatan tradisional dianggap tidak beralasan.
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers, menyatakan putusan MK merupakan keputusan yang secara filosofis sangatlah berdasar. Namun, tidak dipungkiri bahwa akan ada saja oknum yang menggunakan usaha tersebut untuk tujuan lain yang melanggar hukum.
Menghadapi hal tersebut, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dinas kabupaten/kota maupun kementerian terkait harus melakukan pengawasan secara berkala.
Hak-hak konstitusionalitas Anda merasa dirugikan? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.