
Bisnis Umroh Dituntut Bubar Karena Diduga Tipu Jamaah
Bisnis Umroh Dituntut Bubar Karena Diduga Tipu Jamaah
”Pemerintah harus serius untuk memberantas penelantaran jamaah umroh dan haji akibat ketidakpatuhan travel agent. Dengan cara membubarkan perusahaan yang merugikan jemaah sehingga jamaah terlindungi dan reputasi negara dapat dijaga.”
Permintaan akan perjalanan ibadah khususnya umroh maupun haji merupakan kebutuhan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam. Pelaku usaha yang bergerak di bidang travel tentunya sangat berminat untuk terus merespon adanya peluang usaha tersebut.
Tingginya permintaan perjalanan ibadah tersebut memunculkan banyaknya pelaku usaha perjalanan ibadah yang tidak hanya berfokus pada keuntungan semata namun juga kerap kali mengabaikan aspek-aspek hukum yang relevan termasuk kepatuhan akan perizinan berusaha yang wajib dimiliki.
Banyak perusahaan travel yang mengabaikan aturan resmi dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, seperti menggunakan visa yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan perizinan dari Kementerian Agama.
Ketidakpatuhan tersebut tidak hanya berdampak pada keamanan dan kenyamanan para jamaah, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum bagi jamaah saat tiba di Arab Saudi.
Contohnya saja dengan menggunakan visa yang tidak sesuai, maka akan ada banyak jamaah umroh yang terancam menghadapi proses hukum di Arab Saudi seperti termasuk ditangkap oleh otoritas penegak hukum karena tidak memiliki visa yang sesuai untuk melaksanakan ibadah umroh.
Salah satu contoh kasus yang sedang hangat menjadi perbincangan akhir-akhir ini adalah PT Nurza Tanjung, sebuah entitas penyelenggara bisnis umroh namun melaksanakan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Pasien Tewas, Ternyata Belum Ada Izin Usaha Klinik yang Sesuai
Perizinan yang Diperlukan Dalam Kegiatan Berusaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh) bahwa pelaku usaha dapat digolongkan dalam 2 (dua) jenis yaitu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan/atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Selanjutnya dapat dipahami bahwa perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan khususnya untuk Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 79122 untuk aktivitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus tergolong dalam tingkat risiko tinggi dimana memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin, dan Sertifikat Standar.
Secara umum, ketentuan mengenai standar kegiatan usaha PIHK dan PPIU dapat mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Permenag 5/2021).
Dalam Lampiran Permenag 5/2021 telah diatur persyaratan umum usaha sebagai berikut:
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan bisnis umroh:
- Dimiliki dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia (WNI) beragama islam yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
- Keputusan sebagai biro perjalanan wisata yang berlaku paling singkat 1 tahun.
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus:
- Dimiliki dan dikelola oleh WNI beragama islam dengan dibuktikan KTP;
- Telah menjadi PPIU sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan Jemaah Umrah 1000 (seribu) orang; dan
- Sertifikat akreditasi PPIU
Selain itu Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus harus menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata dengan masa berlaku 6 (enam) tahun yang diterbitkan oleh bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji dengan besaran jaminan bank ditetapkan oleh Menteri.
Dapat dipahami pula bahwa dalam Lampiran Permenag 5/2021 diatur bahwa salah satu kewajiban pengelolaan PPIU dan PIHK adalah untuk mengurus dokumen perjalanan dan visa bagi Jemaah.
Adapun ketentuan visa bagi Jemaah haji diatur UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah tersebut, visa yang digunakan oleh jemaah harus merupakan visa haji kuota Indonesia, visa haji mujamalah undangan pemerintah kerajaan arab saudi, dan visa umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kasus Daycare, Bagaimana Pengawasan Izin Usaha Daycare?
Kasus Bisnis Umroh yang Merugikan Jemaah Perlu Mendapat Perhatian Khusus bagi Pemerintah
Bimo Prasetio, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law memberikan pandangannya terkait kasus yang terjadi pada PT Nurza Tanjung dimana kasus-kasus serupa lainnya tidak hanya merugikan jemaah secara finansial saja, namun juga mengganggu ibadah dan ketenangan batin para jemaah yang menjadi korban.
Fenomena tersebut menandakan adanya celah dalam pengawasan dan regulasi yang harus segera ditangani oleh pemerintah untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah. Penelantaran jamaah akibat iming-iming biaya murah harus diberantas.
Kejaksaan sebagai representasi pemerintah dapat mengajukan permohonan pembubaran PT untuk kepentingan umum. Tujuannya agar jangan ada lagi korban dan menjaga nama baik Indonesia di mata asing.
Oleh karena itu, setiap perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah wajib mematuhi regulasi dan memenuhi semua persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kepatuhan tersebut mencakup aspek legal, finansial, dan operasional yang menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah.
Apabila aspek-aspek tersebut diabaikan, risiko kerugian dan trauma bagi jemaah semakin besar. Pengalaman buruk dalam beribadah dapat meninggalkan dampak psikologis yang mendalam.
Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang berkompeten dan bertanggung jawab yang dapat beroperasi dalam industri tersebut.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait kepatuhan perusahaan, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.