
Regulasi Waralaba Baru: Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba
Regulasi Waralaba Terbaru: Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba
“Dengan adanya kewajiban kerjasama dengan UMKM, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan efek investasi asing di Indonesia.”
Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP Waralaba Terbaru) oleh pemerintah, dunia waralaba di Indonesia mendapat dukungan dari segi regulasi yang memungkinkan untuk bisnis waralaba lebih menjamin perlindungan konsumen.
Salah satu aspek yang diatur adalah kewajiban penggunaan logo waralaba. Seperti yang kita ketahui bahwa logo waralaba menjadi indikator penting untuk menarik perhatian pelanggan yang potensial. Selain itu juga dapat sebagai alat untuk membangun kepercayaan konsumen.
Poin penting dari regulasi tersebut adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara waralaba untuk menggunakan logo resmi waralaba yang diberikan oleh menteri kepada penyelenggara yang telah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Baca juga: Memahami Apa Saja Ketentuan Kriteria Waralaba Terbaru
Kewajiban Mencantumkan Logo Waralaba Secara Fisik
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 hingga Pasal 23 PP Waralaba Terbaru bahwa setiap penyelenggara waralaba diwajibkan untuk menggunakan logo waralaba sesuai dengan Lampiran PP Waralaba Terbaru.
Ketentuan tersebut tersebut harus digunakan dalam semua aspek operasional yang melibatkan bisnis waralaba. Ketentuan tersebut telah memberikan pedoman yang jelas mengenai penggunaan logo agar sesuai dengan standar dan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun pemberian logo dilakukan oleh Menteri kepada penyelenggara waralaba yang telah memiliki. Pengaturan tersebut memberi kepastian bahwa hanya penyelenggara waralaba yang sah dan telah terdaftar dengan STPW yang berhak menerima dan menggunakannya dalam operasional.
Dengan demikian, penggunaan logo waralaba oleh menteri merupakan bentuk pengakuan resmi atas legalitas usaha waralaba yang dijalankan oleh pelaku bisnis waralaba.
Terkait dengan ketentuan teknis penempatan logo harus ditempatkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di setiap gerai.
Dalam hal penyelenggara waralaba memiliki kantor pusat, maka logo waralaba diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor pusatnya. Contoh Penulisan dan Penempatan adalah sebagai berikut:


Penggunaan Logo ini hanya dapat dilakukan oleh Waralaba yang telah memiliki Kekayaan Intelektual atau dalam hal ini, Merek, yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf (c) PP Waralaba Terbaru.
Baca juga: Laporan Kegiatan dan Keuangan Dalam Bisnis Waralaba
Sanksi Administratif
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 PP Waralaba Terbaru bahwa setiap pelaku usaha waralaba yang tidak memasang logo waralaba sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran PP Waralaba Terbaru, maka akan berpotensi dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
- Pencabutan STPW.
Partner BP Lawyers Counselors at Law, Asharyanto mengutarakan pandangannya atas diterbitkannya PP Waralaba Terbaru ini, khususnya pengaturan terkait kewajiban penggunaan logo waralaba. Menurutnya, dengan terbitnya peraturan terbaru dari waralaba tentunya angin segar bagi pelaku usaha di Indonesia.
Dimana beberapa ketentuan baru menjadi lebih mudah untuk diterapkan daripada peraturan sebelumnya, khususnya bagi pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin secara cepat melakukan pengembangan bisnis.
Terlepas banyaknya manfaat yang didapat dari PP Waralaba Terbaru ini, pada praktiknya masih banyak kesalahan mendasar dari Pelaku Usaha di Indonesia, seperti:
- Badan usaha yang berubah-ubah dari awal berdiri sehingga persyaratan waktu kegiatan usaha, Tidak terpenuhi; maupun
- Brand usaha yang didaftarkan belum didaftarkan sebagai Merek atau pada saat permohonan diajukan Merek Ditolak.
Oleh karena itu, kami selalu mengingatkan pelaku usaha untuk selalu berinvestasi pada Aspek Hukum dalam Bisnis, jangan sampai pengembangan bisnis jadi terhambat karena tidak menetapkan skala prioritas aspek hukum, seperti Badan Usaha dan juga Merek.
Anda hendak memulai bisnis waralaba dan ingin mengetahui legalitas bisnisnya? Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.