Aturan Waralaba Terbaru: Pentingnya Melibatkan UMKM

Aturan Waralaba Terbaru: Pentingnya Melibatkan UMKM

Aturan Waralaba Terbaru: Pentingnya Melibatkan UMKM

“Dengan adanya kewajiban kerjasama dengan  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan efek investasi asing di Indonesia.”

Sebagaimana kita ketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP Waralaba Terbaru) yang membawa perubahan signifikan dalam dunia waralaba di Indonesia.

Salah satu poin penting dari aturan waralaba baru adalah kewajiban bagi pemegang waralaba untuk melibatkan UMKM. Tentunya melalui regulasi tersebut, pemerintah memiliki tujuan untuk memperkuat peranan UMKM dalam perekonomian nasional serta semakin mendorong inklusivitas di sektor bisnis di Indonesia.

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Investasi di Lapangan Hijau: IPO pada Intra Golflink Resorts

Kaitan Waralaba dan UMKM

PP Waralaba Terbaru dirancang dengan tujuan memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM. Adapun dengan dilibatkannya UMKM dalam rantai pasok dan operasional waralaba, maka diharapkan terjadi kolaborasi yang saling menguntungkan. 

Waralaba besar diharapkan tidak hanya menjadi pemain utama, tetapi juga memberikan ruang bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang. Sementara itu, dengan memanfaatkan produk dan jasa UMKM yang biasanya relatif lebih terjangkau, pemegang waralaba dapat mengurangi biaya operasional serta meningkatkan daya saing di pasar. 

Selain itu, keterlibatan UMKM juga berpotensi meningkatkan citra positif perusahaan sebagai entitas yang berkontribusi langsung terhadap perekonomian lokal.

Baca juga: Asing Pilih Investasi Bisnis Data Center di Malaysia Daripada Indonesia Mengapa?

Aturan Waralaba Baru: Utamakan Produksi Lokal dan Kerjasama UMKM

Adapun kriteria waralaba yang diwajibkan untuk bekerjasama dengan pelaku UMKM dapat merujuk berdasarkan Pasal 26 PP Waralaba Terbaru, pada dasarnya Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan yang berasal dari luar atau dalam negeri, harus bekerja sama dengan UMKM setempat untuk menyediakan barang/jasa.

Disamping itu, Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan juga harus bermitra dengan UMKM setempat sebagai pemasok barang/jasa, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba. 

Pemberi Waralaba juga wajib memberikan kesempatan kepada UMKM setempat untuk menjadi penerima waralaba jika UMKM tersebut memenuhi syarat.

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 27 PP Waralaba Terbaru bahwa dalam penyelenggaraan Waralaba, penyelenggara Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri.

Namun demikian, ketidakpatuhan atas ketentuan Pasal 26 maupun Pasal 27 PP Waralaba Terbaru tidak diatur mengenai pengenaan sanksi administratif maupun konsekuensi pelanggaran maupun ketidakpatuhannya.

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law memberikan pandangannya bahwa pelibatan UMKM menjadi langkah yang baik untuk memastikan multiplier effect atas investasi luar negeri di Indonesia. 

Hal ini mengingat, saat ini porsi waralaba luar negeri lebih banyak daripada waralaba dalam negeri. Dengan adanya kewajiban bekerja sama dengan UMKM, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan efek investasi asing di Indonesia.

Anda hendak memulai bisnis waralaba dan ingin mengetahui legalitas bisnisnya? Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.