Indodax Kena Hack! Bagaimana Tanggung Jawabnya?

Indodax Kena Hack! Bagaimana Tanggung Jawabnya?

Indodax Kena Hack! Bagaimana Tanggung Jawabnya?

“Perusahaan seperti Indodax akan menjaga kepercayaan publik dengan memastikan dana aman, memberikan ganti rugi atas kerugian, dan menuntut pihak yang menyebabkan kerugian, sambil terus mengevaluasi sistem keamanan internal.”

Penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia merupakan hal yang penting untuk dijaga keamanannya karena salah satu alasan utamanya adalah terkait penghormatan atas prinsip pelindungan data pribadi.

Dengan meningkatnya jumlah data pribadi yang disimpan secara daring, risiko kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi merupakan ancaman nyata yang dihadapi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Adapun PSE memiliki tanggung jawab untuk menerapkan protokol keamanan yang cukup seperti enkripsi data maupun autentikasi berlapis guna melindungi informasi sensitif dari serangan siber. 

Dalam hal terjadi pelanggaran sistem keamanan, dampaknya bisa sangat merugikan baik bagi perusahaan maupun konsumen termasuk risiko kehilangan uang hingga hilangnya reputasi.

Seperti dilansir pada detik.com, platform pertukaran mata uang kripto Indodax diduga mengalami insiden peretasan yang menimbulkan potensi gangguan keamanan pada sistem mereka. 

Pada Rabu, 11 September 2024, akun resmi X (sebelumnya Twitter) Indodax menyampaikan bahwa tim keamanan mereka telah mendeteksi indikasi adanya ancaman keamanan pada platform tersebut. Indodax segera mengambil tindakan untuk merespon masalah tersebut dengan melakukan investigasi secara menyeluruh.

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak penjelasan berikut!

Baca juga: Akun Google Bisnis Hotel Diretas: Ini Tanggung Jawabnya!

Kewajiban PSE untuk Menjaga Sistem Elektroniknya 

Secara umum, pengaturan PSE pada lingkup privat dapat dijumpai pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Menurut Pasal 23 dan 24 PP 71/2019, terdapat kewajiban bagi PSE untuk melakukan pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik. Selain itu PSE juga wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem Elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.

Adapun PSE juga wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.

Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, PSE wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.

PP 71/2019 telah menetapkan sanksi administratif bagi PSE yang melanggar ketentuan Pasal 23 dan 24 PP 71/2019 dimana dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan/atau dikeluarkan dari daftar. 

Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menyebabkan hapusnya tanggung jawab pidana maupun perdata yang dialami oleh PSE.

Baca juga: Tanggung Jawab Perusahaan: Kasus Kebocoran Data Tech In Asia

Kasus Indodax Kena Hack, Apa Hak Nasabah?

Sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian sebelumnya bahwa PSE wajib menyediakan sistem penanggulangan serangan dalam hal ini terjadi peretasan dimana nasabah dapat berpotensi mengalami kerugian.

Asumsinya, jika Indodax kena hack maka ia telah memiliki sistem penanggulangan serangan yang dimaksud dimana hal ini sesuai dengan pernyataan Indodax bahwa saldo nasabah tidak akan terdampak akibat insiden peretasan yang terjadi baru-baru ini.

Terkait data pribadi nasabah, maka dapat mengacu ketentuannya pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU PDP bahwa Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya dengan melakukan penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, apabila terjadi pelanggaran atas pemrosesan Data Pribadi, maka subjek data pribadi berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi. 

Adapun ketentuan mengenai gugatan dan ganti rugi diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap perumusan oleh pemerintah.

Partner BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio berpendapat bahwa Indodax telah meyakinkan nasabah dan publik bahwa dana mereka aman. Hal tersebut tentunya bagian dari Indodax untuk menjaga kepercayaan publik. 

Ia lebih lanjut mencontohkan bahwa banyak perusahaan seperti perusahaan asuransi, yang merugi karena kasus fraud karyawan atau mitranya akan tetapi tetap berusaha untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan memberikan ganti rugi. 

Namun disisi lain, pihak yang menimbulkan kerugian dapat dituntut ganti rugi oleh perusahaan tersebut. Hal seperti ini selalu menjadi “alarm” atau tanda agar perusahaan mengevaluasi kembali sistem pengamanannya.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait pelindungan data pribadi, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.