
Karyawan Melakukan Kesalahan, Bagaimana Tanggung Jawabnya?
Karyawan Melakukan Kesalahan, Bagaimana Tanggung Jawabnya?
”Atasan karyawan dapat dibebaskan dari ancaman pidana, namun tetap dapat bertanggung gugat secara perdata sepanjang dapat dibuktikan kesalahan dan kerugian”
Dalam suatu proses bisnis, peran sumber daya manusia di dalamnya memiliki peran penting agar bisnis dapat berjalan dengan baik. Selain itu, juga terdapat organisasi manusia yang bekerja secara intra-organisasi yang membutuhkan koordinasi subordinatif.
Koordinasi subordinatif tersebut dapat tercermin pada hubungan antara atasan dan bawahan atau dengan kata lain hubungan kerja yang terjadi diantara pelaku usaha dan karyawannya.
Dalam hubungan kerja tersebut terdapat perintah atau instruksi tertentu yang harus dilakukan oleh karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan yang melakukan proses bisnis sebagaimana disinggung pada bagian awal tadi.
Berbicara terkait hubungan kerja tersebut, karyawan diharapkan mampu bekerja sesuai dengan arahan atau instruksi yang telah diberikan oleh pelaku usaha atau atasan mereka dengan penuh tanggung jawab dan nilai profesionalisme yang tinggi.
Namun demikian, dalam melaksanakan tugas bisa saja karyawan melakukan kesalahan sehingga menimbulkan kerugian terhadap konsumen, pelaku usaha, maupun pihak ketiga lain.
Lantas bagaimana jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan yang dilakukan oleh karyawan tersebut? Apakah pelaku usaha juga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang terjadi? Simak pembahasan berikut!
Baca juga: Langkah yang Diambil jika Karyawan Melakukan Tindak Pidana
Tanggung Jawab Karyawan Melakukan Kesalahan
Pada prinsipnya, hukum pidana menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) yang memiliki makna bahwa seseorang tidak dipertanggungjawabkan secara pidana jika tidak melakukan suatu perbuatan pidana.
Sebagai ilustrasi akan diuraikan rekaan kasus posisi sebagai berikut:
A merupakan sopir dari B yang merupakan pemilik dari sebuah bisnis ekspedisi yang bertugas untuk secara berkala melakukan pengiriman barang dari Kota Surabaya ke Kota Malang.
Suatu hari, A dalam melakukan pengantaran barang, menabrak seseorang di jalan Tunjungan hingga tewas dan menyebabkan sebuah kios rusak parah. Setelah penyelidikan oleh kepolisian, diketahui bahwa mobil yang dikendarai oleh A mengalami rem blong.
Dalam peristiwa tersebut diketahui bahwa ternyata sebelumnya, si A tidak melakukan pengecekan berkala pada mobil perusahaan yang dikendarainya, padahal melakukan pengecekan berkala termasuk sistem pengereman merupakan tanggung jawab A yang telah ditulis dalam standar operational procedure yang dibuat oleh B.
Dalam peristiwa tersebut, yang harus bertanggung jawab secara pidana adalah si A karena telah melakukan suatu kesalahan berupa kelalaian tidak melakukan pengecekan sistem pengereman secara berkala sebagaimana ditulis dalam standard operational procedure (SOP) yang telah dibuat oleh si B.
Baca juga: Kasus Karyawan Asuransi Axa Mandiri, Bocorkan Data Nasabah Bank, Pentingnya Pelindungan Data Pribadi
Atasan Atau Pelaku Usaha Tetap Bertanggung Jawab Secara Perdata
Berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, diketahui bahwa “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Dengan demikian, jika pada ilustrasi kasus posisi yang telah diuraikan sebelumnya bahwa jika karyawan melakukan kerugian kepada pihak ketiga (dalam hal ini kios yang ditabrak oleh si A) maka perusahaan atau atasan juga ikut bertanggung jawab secara perdata untuk mengganti kerugian tersebut jika karyawan tersebut melakukan kesalahan dalam masa kerja dan penugasan dari atasannya.
Dalam hal pelanggaran hukum dilakukan di luar dari tugas dan tidak sesuai dengan SOP, tugas dan kewenangan karyawan tersebut, maka akan menjadi tanggung jawab karyawan tersebut secara pribadi.
Apakah perusahaan mengalami masalah hukum?
BP Lawyers dapat mendampingi Anda dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh karyawan Anda, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Arivigo Pranata/Bimo Prasetio
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.