
Belajar dari Ancaman Pemerintah yang Akan Blokir X!
Belajar dari Ancaman Pemerintah yang Akan Blokir X!
”Pemerintah berencana akan melakukan blokir X sepanjang tidak memenuhi ketentuan terkait internet positif.”
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan regulasi internet yang cukup ketat. Salah satunya melalui kebijakan internet positif yang diterapkan untuk menjaga agar konten yang diakses oleh masyarakat melalui internet sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku.
Dalam hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki peran sebagai pengawas dan sekaligus mengatur konten yang dapat diakses oleh pengguna internet di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut Elon Musk, sang pemilik baru platform media sosial yang sebelumnya bernama Twitter yang kini dikenal sebagai X, telah memberikan lampu hijau bagi konten pornografi untuk eksis di platform tersebut.
Keputusan tersebut tentunya mendapat reaksi keras dari Kominfo, yang mengancam akan memblokir akses X di Indonesia. Langkah tersebut memicu perdebatan hangat karena keputusan X tersebut tentunya akan bertentangan dengan kebijakan internet positif yang telah diterapkan di Indonesia.
Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut.
Baca juga: Client Alert – Wajib Pengkinian Data Beneficial Owner Korporasi, Agar Tidak Diblokir!
Pemerintah Ancam Blokir X
Dalam kaitannya dengan muatan pornografi, secara umum diatur mengenai larangannya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (UU Pornografi).
Bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan;
- termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
Oleh karena itu, pemerintah memiliki peran berupa pemutusan akses dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dalam rangka pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan termasuk ketentuan larangan dalam UU Pornografi.
Sementara itu, kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di ruang sosial media, telah diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana diubah dengan Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 (Permenkominfo 5/2020).
Dalam Permenkominfo 5/2020 tersebut, sosial media (termasuk X) dikenal dengan istilah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat User Generated Content dimana PSE Lingkup Privat yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Baca juga: Ini Dia Sanksi yang Mengancam PSE Domestik dan PSE Asing yang Tidak Terdaftar di Indonesia!
Konsekuensi Ketidakpatuhan atas Larangan Konten Pornografi di X
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, berpendapat setiap pelaku usaha berhak untuk menentukan skema bisnis yang tepat untuk mengembangkan usahanya.
Namun, kebebasan tersebut dibatasi dengan penghormatan terhadap ketentuan atas hukum positif maupun norma di wilayah teritori Indonesia.
Dengan kata lain, jika Elon Musk tetap mengizinkan adanya konten porno di X, maka X harus siap menerima konsekuensi berupa pemblokiran konten pornografi itu sendiri (takedown) ataupun pemblokiran X dari teritori Indonesia (access blocking).
Hal ini mengingat konten pornografi termasuk salah satu konten yang dapat dijadikan alasan pemblokiran dalam ketentuan Permenkominfo 5/2020.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait penyelenggara sistem elektronik, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.