Evergrande Diperintahkan Likuidasi Aset, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Evergrande Diperintahkan Likuidasi Aset, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Evergrande Diperintahkan Likuidasi Aset, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

”Ketentuan mengenai likuidasi dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT)”

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perusahaan sebagai entitas bisnis yang melaksanakan kegiatan operasinya memiliki siklus hidup dari pendirian atau sejak lahirnya status badan hukum hingga dapat dibubarkannya perusahaan.

Pembubaran perusahaan dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, akibat terjadinya kepailitan atau gagalnya membayar seluruh kewajiban kepada kreditor, atau berdasarkan penetapan pengadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada sekitar akhir tahun 2023, dilansir dari cnnindonesia.com bahwa perusahaan Evergrande asal Republik Rakyat China ditetapkan oleh pengadilan mengalami pailit usai perusahaan gagal membayar utang $340 miliar atau sekitar Rp 5.348 triliun pada 2021 lalu.

Dampak dari pailit tersebut Evergrande likuidasi, sama seperti di Indonesia, harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi akan ditetapkan oleh pengadilan untuk melakukan likuidasi atas aset-asetnya.

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Bagaimana prosedur likuidasi menurut UUPT Simak pembahasan lebih lengkap berikut! 

Baca juga: Perusahaan Hendak Melakukan Likuidasi, Berikut Prosedurnya

Likuidasi Evergrande Sebagai Akibat Dari Pembubaran Perusahaan Menurut UU PT

Secara umum, menurut ketentuan Pasal 142 UU PT terdapat beberapa dasar yang mengakibatkan bubarnya perusahaan, yaitu:

  1. Keputusan RUPS;
  2. Jangka waktu perseroan berakhir;
  3. Penetapan pengadilan;
  4. Mengalami kepailitan;
  5. Karena harta pailit perseroan; atau
  6. Dicabutnya izin usaha perseroan.

Menurut Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers, likuidasi wajib disertakan dalam pembubaran perusahaan yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. Dalam waktu paling lama 30 hari sejak pembubaran perusahaan, kreditor harus diberitahu mengenai pembubarannya oleh likuidator melalui surat kabar yang memuat:

  1. Pembubaran PT dan dasar hukum;
  2. Nama dan alamat likuidator;
  3. Tata cara pengajuan tagihan; dan
  4. Jangka waktu pengajuan tagihan (60 hari sejak tanggal pengumuman pembubaran PT)

Baca juga: Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Melakukan Likuidasi Perusahaan

Setelah itu, perusahaan wajib didaftarkan kepada Menteri untuk dilakukan pencatatan bahwa PT dalam keadaan likuidasi. Pemberitahuan kepada Menteri wajib dilengkapi dengan bukti dasar hukum pembubaran PT dan pemberitahuan surat kabar (Pasal 147 ayat (1) UUPT).

Masih menurut Bimo Prasetio jika pemberitahuan belum dilakukan kepada kreditor dan Menteri, maka pembubaran tidak mengikat kepada pihak ketiga.

Dan jika likuidator melakukan kelalaian tersebut, maka likuidator dan PT secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian dari pihak ketiga. Selain itu, perlu juga harus dipastikan bahwa perusahaan mampu menyelesaikan kewajiban pajaknya dan juga pembayaran kepada pihak krediturnya. 

Jika tidak, maka proses likuidasi tidak dapat dilanjutkan dan harus melalui proses kepailitan terlebih dahulu. Jika tidak ingin melalui proses kepailitan, maka pemegang saham dapat menyetorkan modal kembali untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan.

Baca juga: Panduan Likuidasi Perusahaan Yang Harus Anda Ketahui

Hasil Proses Likuidasi

Adapun hasil dari proses likuidasi dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan (Pasal 152 ayat (1) UUPT).
  2. Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya (Pasal 152 ayat (3) UUPT).
  3. Menteri Hukum dan HAM mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari daftar perseroan dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum dalam Berita Negara (Pasal 152 ayat (5)dan (8) UUPT).

Perusahaan Anda hendak melakukan likuidasi perusahaan, namun masih bingung dengan ketentuannya? 

BP Lawyers dapat mendampingi Anda dalam proses pembubaran dan proses likuidasi perseroan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Bimo Prasetio / Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.