akta otentik

Pengusaha Harus Paham! Beda Akta Otentik & Di Bawah Tangan

“Akta terbagi menjadi 2 (dua) akta otentik dan akta di bawah tangan, lalu apa saja perbedaan keduanya dan apa dampaknya kepada bisnis?”

Dunia hukum mengenal berbagai macam dokumen yang memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda, salah satunya adalah akta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenal dua jenis akta, yaitu akta otentik (Kamus Besar Bahasa Indonesia: autentik) dan akta di bawah tangan. 

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 1867 KUHPerdata, bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan.

Akta dapat berupa perjanjian atau tulisan yang menerangkan perbuatan hukum antara pihak-pihak yang terlibat. 

Dalam hal ini, akta dapat berfungsi sebagai alat bukti atas perbuatan hukum yang dilakukan dan memiliki kekuatan hukum yang sah di depan pengadilan.

Akta menjadi penting karena dapat menjadi landasan hukum yang saling mengikat antara pihak satu dengan yang lain.

Namun, perlu dipahami bahwa walaupun sama-sama berupa dokumen akta, akta otentik dan di bawah tangan sangatlah berbeda.

Perbedaan tersebut dapat dilihat dari dasar hukum, definisi, siapa yang berwenang, dan kekuatan hukum di pengadilan.

Lantas, apa saja perbedaan antara akta otentik dan di bawah tangan?

Dasar Hukum dan Contoh

Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu tempat di mana akta atau perjanjian dibuat.

Sedangkan, akta di bawah tangan diatur dalam Pasal 1874 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa akta yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga, dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum.

Baca juga: Awas! Menggunakan Meterai Palsu dalam Perjanjian Bisa Dijerat Pidana 

Contoh akta otentik, yaitu akta pendirian perusahaan, surat berita acara sidang, surat proses penyitaan, dan lain-lain.

Sementara itu, contoh akta di bawah tangan meliputi perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama, surat pernyataan, dan sebagainya.

Kekuatan Hukum

Kekuatan hukum akta otentik dinilai lebih kuat dalam pengadilan. Hal tersebut karena dalam pembuatan akta harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum atau notaris. 

Di sisi lain, akta di bawah tangan dinilai kurang kekuatan hukumnya untuk pembuktian karena ditandatangani oleh para pihak tanpa adanya perantara pejabat umum.

Namun, sebenarnya akta di bawah tangan dapat sama kuatnya jika para pihak yang menandatangani surat perjanjian itu tidak menyangkal.

Pihak yang Berwenang Membuat Akta

Akta otentik dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum atau notaris yang memiliki wewenang.

Sementara itu, akta di bawah tangan diserahkan kembali kepada pihak-pihak yang terlibat tentang apa saja kesepakatannya dan di mana dibuatnya, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kelebihan

Salah satu kelebihan akta otentik yaitu dapat menjadi alat bukti yang kuat secara lahiriah, baik formal maupun materiil dalam pengadilan.

Hal tersebut dikarenakan akta otentik dibuat oleh notaris atau pejabat umum tertentu. Selain itu, akta otentik memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada para pihak yang terlibat dalam transaksi atau perjanjian.

Di sisi lain, kelebihan akta di bawah tangan adalah memiliki biaya yang relatif lebih terjangkau karena dibuat tanpa kehadiran notaris.

Baca juga: Memahami Perjanjian Pinjam-meminjam dalam Fintech Pinjol (Pinjaman Online)

Selain itu, proses pembuatan akta di bawah tangan lebih cepat karena hanya melibatkan pihak-pihak yang terlibat dan dapat langsung menyusun serta menandatangani dokumen.

Kekurangan

Kekurangan akta otentik cenderung memiliki biaya yang jauh lebih mahal karena harus melibatkan notaris. Dalam proses pembuatannya pun tidak dapat dilakukan secara fleksibel.

Selain itu, akta otentik relatif memakan waktu yang lama dalam proses pembuatannya karena harus melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen serta berbagai persyaratannya.

Sedangkan, akta di bawah tangan memiliki kekurangan berupa kekuatan hukum yang lebih lemah di pengadilan. Jadi, dalam hal terjadi sengketa, akta di bawah tangan mungkin memerlukan pengesahan tambahan.

Walaupun disahkan lebih lanjut, kekuatan hukum akta di bawah tangan tidak dapat dianggap sama dengan kekuatan hukum akta otentik, terutama sebagai alat bukti.

Perusahaan Anda tengah melaksanakan transaksi bisnis menggunakan perjanjian dan/atau akta, tetapi khawatir salah prosedur?

BP Lawyers berpengalaman dalam menangani penyusunan dokumen transaksi dan perjanjian, baik yang dibuat dalam bentuk akta otentik maupun akta dibawah tangan. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. 

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.