Ketentuan Pelindungan Data Pribadi dalam Bisnis Kesehatan

Ketentuan Pelindungan Data Pribadi dalam Bisnis Kesehatan

Ketentuan Pelindungan Data Pribadi dalam Bisnis Kesehatan

”Dalam bidang kesehatan, pelindungan data pribadi juga wajib dilakukan.”

Pelindungan data pribadi pada bidang binis kesehatan menjadi semakin penting dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam penyediaan layanan kesehatan.

Oleh karenanya, terdapat beberapa ketentuan yang dapat dijalankan untuk melindungi data pribadi dalam bisnis kesehatan.

Pelindungan data pribadi di bidang bisnis kesehatan memiliki peran yang sangat penting. Hal ini tidak hanya bagi individu atau pasien, akan tetapi juga pada organisasi kesehatan, penyedia layanan, dan sistem kesehatan secara keseluruhan.

Terkait ketentuan pelindungan data pribadi di bidang kesehatan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022).

Melindungi data pribadi di bidang kesehatan adalah tanggung jawab bersama antara penyedia layanan kesehatan, staf medis, dan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pengolahan data. Tujuannya, untuk mencegah pelanggaran privasi dan menjaga kepercayaan pasien.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait pelindungan data pribadi pada bidang kesehatan? Simak artikel berikut.

Baca juga: Ini Data yang Wajib Dilindungi berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi!

Kewajiban Pelindungan Data Pribadi di Bidang Kesehatan

Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik (Pasal 1 ayat (1) UU 27/2022).

Selanjutnya, Pasal 1 ayat (2) UU 27/2022 mendefinisikan pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Pemrosesan data pribadi meliputi pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan, dan/ atau penghapusan atau pemusnahan (Pasal 16 ayat (1) UU 27/2022).

Baca juga: Kewajiban Perusahaan dalam sektor Pelindungan Data Pribadi di Indonesia Tahun 2024

Hal tersebut termasuk dalam bidang kesehatan, karena data pribadi berupa data dan informasi kesehatan termasuk dalam data pribadi yang bersifat spesifik (Pasal 4 ayat (2) UU 27/2022).

Pada penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU 27/2022, yang dimaksud dengan “data dan informasi kesehatan” adalah catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan.

Selain itu, pelindungan data pribadi kesehatan diatur lebih spesifik dalam UU 17/2023. Penyelenggara sistem informasi kesehatan wajib menjamin pelindungan data dan informasi kesehatan setiap individu (Pasal 351 ayat (1) UU 17/2023).

Pemrosesan data dan informasi kesehatan yang menggunakan data kesehatan individu wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data dan/atau memenuhi ketentuan lain yang menjadi dasar pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelindungan data pribadi (Pasal 351 ayat (2) UU 17/2023).

Baca juga: Awas! Ini Sanksi terhadap Perusahaan yang Tidak Menerapkan Pelindungan Data Pribadi

Hak Pemilik Data Pribadi Kesehatan

Adapun hak pemilik data dalam kebijakan pelindungan data pribadi kesehatan adalah sebagai berikut (Pasal 351 ayat (3) UU 17/2023):

  1. Mendapatkan informasi mengenai tujuan pengumpulan data kesehatan individu;
  2. Mengakses dan melakukan perbaikan data dan informasi melalui penyelenggara sistem informasi kesehatan;
  3. Meminta penyelenggara sistem informasi kesehatan mengirimkan datanya ke penyelenggara sistem informasi kesehatan lainnya;
  4. Meminta penyelenggara sistem informasi kesehatan menghapus data yang tidak benar atas persetujuan pemilik data; dan
  5. Mendapatkan hak subjek data pribadi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelindungan data pribadi.

Baca juga: Kewajiban Keterbukaan Informasi Perusahaan terkait dengan Peraturan Pelindungan Data Pribadi 2024

Penyelenggara sistem informasi kesehatan wajib menginformasikan kepada pemilik data apabila terdapat kegagalan pelindungan data dan informasi kesehatan individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelindungan data pribadi (Pasal 351 ayat (5) UU 17/2023).

Perusahaan Anda sedang melakukan proses pemenuhan kewajiban mengenai pelindungan data pribadi di Indonesia?

BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk mempersiapkan proses pemenuhan kewajiban pelindungan data pribadi. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. 

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi 

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.