
Syarat Pendirian Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia
Syarat Pendirian Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia
”Pendirian badan usaha jasa konstruksi asing di Indonesia harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan pertumbuhan yang signifikan selama beberapa tahun belakangan, industri konstruksi adalah salah satu sektor utama dalam perekonomian Indonesia.
Industri konstruksi di Indonesia tidak hanya terdiri perusahaan lokal, akan tetapi juga badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA).
BUJKA telah memainkan peran penting dalam memperluas proyek konstruksi di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, BUJKA juga berkontribusi dalam transfer teknologi, investasi, dan pembangunan infrastruktur.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pendirian badan usaha jasa konstruksi asing melibatkan sejumlah langkah dan prosedur hukum yang harus diikuti dengan cermat.
Indonesia mengatur hal tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Permen PUPR 09/PRT/M/2019).
Oleh karena itu, dalam pendirian BUJKA, maka diperlukan persyaratan dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terjamin legalitasnya.
Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing?
Baca juga: Ketentuan Hukum Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
Definisi BUJKA
BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi (Pasal 1 angka 8 Permen PUPR 09/PRT/M/2019).
Sebagai tambahan, BUJKA yang berdomisili di negara asal dapat membuka Kantor Perwakilan BUJKA dan/atau BUJKA Berbadan Hukum Indonesia.
BUJKA sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Dalam hal mengembangkan pemasaran, BUJKA dapat mendirikan kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA) di Indonesia dengan ketentuan:
- Kantor perwakilan BUJKA wajib berbadan hukum di negara asal (Pasal 84 ayat (4) PP 5/2021).
- Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA dijabat oleh warga negara Indonesia, sebagai penanggung jawab teknis (Pasal 84 ayat (8) PP 5/2021).
- Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konstruksi guna proses alih teknologi dapat dijabat warga negara asing (Pasal 84 ayat (9) PP 5/2021).
Baca juga: Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?
Ketentuan Perizinan Berusaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permen PUPR 09/PRT/M/2019, dijelaskan bahwa BUJKA yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang terdiri atas izin perwakilan dan izin usaha penanaman modal asing (PMA).
Jenis izin perwakilan dan izin PMA meliputi usaha (Pasal 4 Permen PUPR 09/PRT/M/2019):
- Jasa konsultansi konstruksi;
- Pekerjaan konstruksi; atau
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Selain itu, terdapat penggolongan usaha jasa konstruksi, termasuk dalam pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor jasa konstruksi dengan jenis usaha risiko menengah. Hal ini diatur dalam Lampiran I PP 5/2021.
Baca juga: Poin Penting PP No. 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021, maka pengusaha BUJKA harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau lembaga bersertifikat terkait.
Adapun Sertifikat Standar untuk perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi meliputi (Pasal 99 PP 5/2021):
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi;
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi; dan
- Lisensi.
Pengajuan permohonan perizinan berusaha dapat diakses melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Baca juga: Persyaratan Modal Disetor PT PMA Naik Drastis Setelah OSS RBA Launching
Sanksi
Jika pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan dalam pendirian BUJKA, maka dapat dikenakan sanksi administratif yang tercantum dalam Pasal 415 ayat (2) PP 5/2021, yaitu sebagai berikut:
- Peringatan tertulis;
- Pengenaan denda administratif;
- Penghentian sementara kegiatan berusaha;
- Blacklist (daftar hitam); dan/atau
- Pencabutan perizinan berusaha.
Ingin mendirikan BUJKA atau kantor perwakilan di Indonesia, tetapi masih bingung dengan tata cara dan prosedurnya?
BP Lawyers berpengalaman dalam menangani pendirian dan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.