Produsen Barbie vs Perusahaan Lokal, Hasilnya Gugatan Tidak Dapat Diterima

Produsen Barbie vs Perusahaan Lokal, Hasilnya Gugatan Tidak Dapat Diterima

Produsen Barbie vs Perusahaan Lokal, Hasilnya Gugatan Tidak Dapat Diterima

”Sengketa bisnis merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan dalam kegiatan bisnis.”

Era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, merek bisnis menjadi salah satu aset yang paling berharga.

Merek tidak hanya mencerminkan produk atau layanan yang ditawarkan oleh suatu perusahaan, tetapi juga merupakan identitas yang melekat pada perusahaan tersebut.

Namun, tidak jarang terjadi sengketa merek bisnis, seperti yang dialami Mattel Inc. (perusahaan yang memproduksi boneka Barbie) dengan perusahaan lokal bernama Fisher Price. Sengketa ini dimuat dalam Putusan Nomor 121/Pdt.Sus/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Persengketaan tersebut terjadi akibat PT Mattel Indonesia (bergerak di bidang mainan dan hiburan anak) menggugat pembatalan merek Fisher Price (perusahaan lokal bergerak di bidang alat angkut roda tiga, kereta anak, dan sejenisnya) karena diduga mirip dengan sub mereknya dengan nama yang sama, yaitu Fisher-Price.

Hasil pengadilan dan atas pertimbangan hakim pun memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Baca juga: Frasa Batal Demi Hukum dalam Putusan Perkara Pidana

Sekilas mengenai Gugatan Tidak Dapat Diterima

Seseorang yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mencari keadilan dan penyelesaian atas permasalahan hukumnya.

Namun, ada saat-saat ketika gugatan yang diajukan oleh seseorang atau pihak tertentu tidak diterima oleh pengadilan.

Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard, atau biasa disebut NO) adalah putusan di mana hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Putusan tidak dapat diterima merupakan putusan akhir yang bersifat negatif.

Dalam hal ini, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) berlandaskan pada yurisprudensi Mahkamah Agung No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973 jo. Putusan Mahkamah Agung No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979, yang menerangkan jika terhadap objek gugatan dinyatakan tidak jelas, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Baca juga: Memahami Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum

Faktor Penyebab Gugatan Tidak Dapat Diterima

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata, menjelaskan bahwa kemungkinan gugatan tidak dapat diterima yaitu adanya cacat formil yang terdapat pada gugatan, di antaranya:

Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat pada Pasal 123 ayat (1)  Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR)

Maksudnya, para pihak yang terlibat dapat didampingi atau menunjuk kuasa sebagai wakilnya dan memenuhi syarat berupa:

  • Jelas dan spesifik berperan di pengadilan,
  • Menyebutkan kompetensi relatif,
  • Identitas dan kedudukan para pihak, dan
  • Menyebutkan secara ringkas dan konkrit atas pokok dan objek sengketa.

Gugatan yang tidak memiliki dasar hukum

Terdapat beberapa contoh gugatan yang tidak memiliki dasar hukum, di antaranya

  • Dalil gugatan berdasarkan perjanjian tidak halal.
  • Gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum.
  • Tuntutan ganti rugi atas sesuatu hasil yang tidak dirinci berdasarkan fakta.
  • Dalil gugatan yang saling bertentangan.
  • Hak atas objek gugatan tidak jelas.

Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis

Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium

Hal tersebut dapat diklasifikasikan menjadi:

  • Diskualifikasi in person, yang terjadi apabila yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang tidak memenuhi syarat.
  • Salah sasaran pihak yang digugat.
  • Gugatan kurang pihak.

Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif

  • Obscuur libel, yaitu surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap. Maksudnya, formulasi gugatan yang tidak jelas serta dalil gugatan tidak mempunyai dasar peristiwa dan dasar hukum yang jelas.
  • Ne bis in idem, berarti perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap serta tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. 
  • Kompetensi absolut atau relatif, yaitu penggugat harus mengajukan gugatan kepada badan peradilan yang berwenang.

Perusahaan Anda akan menghadapi sengketa kekayaan intelektual, tetapi khawatir salah langkah dalam menerapkan prosedurnya?

BP Lawyers dapat mendampingi untuk penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.