Hak Pekerja Harian Lepas (Freelancer) pasca Berlakunya UU Cipta Kerja

Hak Pekerja Harian Lepas (Freelancer) pasca Berlakunya UU Cipta Kerja

Hak Pekerja Harian Lepas (Freelancer) pasca Berlakunya UU Cipta Kerja

”Pekerja harian lepas juga diatur ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).”

Pekerja harian lepas, atau biasa disebut dengan freelancer, merupakan salah satu unsur penting dalam tenaga kerja modern.

Freelancer biasanya tidak memiliki status pekerja tetap dan bekerja secara fleksibel dalam berbagai proyek.

Model pekerjaan ini sering digemari oleh kaum milenial karena dinilai dapat menambah penghasilan dan menambah pengalaman bekerja. Selain itu, juga akrab dengan unsur fleksibilitas, baik waktu maupun tempat.

Saat ini, telah tersedia beberapa situs web yang menyediakan tempat bagi freelancer untuk mencari pekerjaan atau proyek yang cocok bagi dirinya.

Perlu diketahui juga bahwa hubungan pekerjaan akan berakhir setelah pekerjaan dan pembayaran selesai dilakukan.

Di sisi lain, freelancer yang sering kali dipergunakan untuk proyek-proyek spesifik tanpa menjadi pegawai tetap dapat menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya terkait status dan hak-hak yang harus diperoleh.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait hak pekerja harian lepas? Simak artikel tersebut.

Baca juga: Pemenuhan Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang oleh Perusahaan

Pekerja Harian Lepas pasca UU Cipta Kerja

Peraturan terkait freelancer diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Namun, rezim cipta kerja telah merubah sebagian ketentuan tersebut dan telah disahkan menjadi undang-undang. 

Hal tersebut diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Lalu, terkait pekerja harian lepas diatur lebih rinci lagi pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Adapun hak-hak untuk pekerja harian lepas juga diatur lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Permenaker 5/2021).

Baca juga: Karyawan Melakukan Kesalahan, Apa Benar Perusahaan Harus Bertanggung Jawab?

Definisi

Menurut Pasal 1 angka 17 Permenaker 5/2021, pekerja harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.

Biasanya, beberapa jenis pekerjaan yang populer di kalangan freelancer atau pekerja harian lepas adalah yang dapat dikerjakan di mana saja tanpa harus ke kantor. Misalnya, content creator, content writer, copywriter, designer graphic, dan sebagainya.

Baca juga: Perusahaan PHK Karyawan secara Sepihak, Apakah Melanggar Hukum?

Status Pekerja Harian Lepas pasca UU Cipta Kerja

Freelance dapat dikategorikan sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal tersebut dikuatkan dalam Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021, yang menjelaskan:

“PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap  berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.”

Oleh karena itu, idealnya pengusaha yang mempekerjakan pekerja harian lepas (freelancer) tetap harus berdasarkan Perjanjian Kerja harian (Pasal 10 ayat (2) PP 35/2021).

Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis, yang paling sedikit memuat (Pasal 11 ayat (2) PP 35/2021):

  1. Nama dan alamat perusahaan atau pemberi kerja;
  2. Nama dan alamat pekerja/buruh;
  3. Jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
  4. Besarnya upah.

Perlu diperhatikan lagi bahwa perjanjian kerja harian dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan (Pasal 10 ayat (3) PP 35/2021). 

Jika pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh demi hukum (Pasal 10 ayat (4) PP 35/2021).

Baca juga: Pentingnya Kontrak Kerja Bagi Pekerja/Buruh/Karyawan

Hak Jaminan Pekerja Harian Lepas

Dasar pemenuhan hak jaminan untuk pekerja harian lepas tercantum dalam Pasal 11 ayat (3) PP 35/2021, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja/buruh, termasuk hak atas program jaminan sosial.

Terkait ketentuan, syarat, dan tata cara jaminan sosial diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan lainnya. Seperti jaminan kecelakaan, jaminan kematian, dan lain sebagainya.

Perusahaan Anda hendak menggunakan tenaga pekerja harian lepas, tetapi khawatir tetapi khawatir salah langkah dalam proses pembuatan kontrak kerjanya?

BP Lawyers berpengalaman dalam penyusunan kontrak (contract drafting). Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.