
Frasa Batal Demi Hukum dalam Putusan Perkara Pidana
”Batal demi hukum adalah keadaan di mana putusan yang bersangkutan dianggap tidak pernah ada.”
Dalam sistem peradilan, terdapat berbagai jenis putusan yang bisa dikeluarkan oleh hakim. Salah satunya adalah putusan batal demi hukum.
Putusan tersebut memiliki implikasi besar dalam sistem hukum karena memengaruhi legalitas tindakan atau perjanjian yang berada di bawah pertimbangan pengadilan.
Batal demi hukum merupakan istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan tindakan yang dianggap tidak pernah ada atau tidak sah sejak awal.
Artinya, hukum memperlakukan perbuatan tersebut seolah-olah tidak pernah terjadi sama sekali.
Berbicara mengenai hal tersebut, salah satu kasus terkenal yang mengupayakan putusan batal demi hukum adalah kasus Ferdy Sambo. Hal ini sebagaimana dikutip dari detik.com (17/10/2022).
Hal ini dikarenakan tim penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum dan mengajukan nota keberatan. Sebab, menurutnya dakwaan disusun secara tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Baca juga: Kasus Perdata Menjadi Pidana, Bagaimana Hal Seperti Ini Bisa Terjadi?
Arti Demi Hukum
Demi hukum berarti terciptanya suatu keadilan yang merupakah salah satu tujuan hukum.
Selain itu, demi hukum dikenal juga dengan istilah “ipso jure”, yang berarti “dengan sendirinya menurut hukum”.
Frasa demi hukum dapat digunakan dalam berbagai ranah hukum, seperti perikatan, hukum publik, dan peraturan lainnya.
Selanjutnya, frasa demi hukum juga mengacu pada suatu tindakan atau keputusan yang diambil sesuai dengan atau dalam ketaatan terhadap hukum yang berlaku.
Misalnya, menyatakan bahwa tindakan atau keputusan tersebut adalah legal dan sah dalam kerangka hukum yang berlaku dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Baca juga: Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terbaru 2023
Putusan Batal Demi Hukum
Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, mengartikan putusan batal demi hukum, yaitu:
- Dinyatakan tidak pernah ada dan dikembalikan dalam keadaan semula.
- Putusan batal demi hukum tidak memiliki akibat dan kekuatan hukum dan sama sekali tidak memiliki daya eksekusi yang dilaksanakan.
Baca juga: Terbaru 2023! Ancaman Pidana Menanti Pelaku Penyadapan dan Phishing
Penyebab
Ranah hukum pidana menjelaskan terkait putusan batal demi hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam hal ini, penyebab surat putusan perkara pidana batal demi hukum adalah karena tidak terpenuhinya muatan-muatan berikut (Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP):
- Kepala putusan yang dituliskan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
- Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
- Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
- Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,
- Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
- Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
- Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
- Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
- Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
- Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
- Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
- Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera.
Perusahaan Anda hendak memproses tuntutan atas dugaan tindak pidana korporasi?
BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian sengketa secara litigasi. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.