
Perlindungan Hak Cipta di Indonesia 2023
Perlindungan Hak Cipta di Indonesia 2023
Kekayaan intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah daya pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dengan kata lain, kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri dibagi lagi menjadi 5 jenis, yaitu paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang. Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran, seperti penemuan, karya sastra dan artistik, simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.
Fungsi utama Kekayaan Intelektual adalah memajukan kreativitas dan inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat luas. Kekayaan intelektual ini penting untuk dilindungi lantaran kreativitas dan inovasi milik seseorang atau sekelompok orang tidaklah dapat sembarangan diklaim oleh pihak lain.
Definisi Hak Cipta
Salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi ialah hak cipta. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Dengan demikian, perlindungan atas hak cipta berfungsi menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru.
Baca juga: Pemegang Hak Cipta vs Pemegang Lisensi
Cakupan Hak Cipta
Menurut UUHC, cakupan hak cipta yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- Karya seni terapan;
- Karya arsitektur;
- Peta;
- Karya seni batik atau seni motif lain;
- Karya fotografi;
- Potret;
- Karya sinematograph;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- Permainan video; dan
- Program komputer.
Sifat-Sifat Hak Cipta
Adapun sifat-sifat dari hak cipta sebagai berikut:
- Hak Eksklusif
Dalam UUHC, disebutkan bahwa hak cipta ialah hak eksklusif. Diartikan sebagai hak eksklusif karena hak cipta hanya diberikan kepada pencipta atau pemilik/ pemegang hak.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap orang tidak boleh memanfaatkan dan dilarang memakai kecuali atas izin dari pencipta selaku pemilik atau oleh pemegang hak.
Pemegang hak cipta yang bukan pencipta ini hanya mempunyai sebagian dari hak eksklusif, yaitu hak ekonominya saja.
- Hak Cipta untuk Kepentingan Umum
Meskipun hak cipta merupakan hak eksklusif, namun terdapat batasan-batasan tertentu yang menjadikan keberadaan hak cipta perlu memperhatikan kepentingan masyarakat umum yang turut memanfaatkan ciptaan seseorang.
Secara umum, hak cipta atas suatu ciptaan tertentu yang dinilai penting bagi kepentingan umum dibatasi penggunaannya. Hal ini ditujukan agar terdapat keseimbangan yang serasi antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat (kepentingan umum).
Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi (Pasal 41 UUHC):
- Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
- Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan
- Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Kepentingan-kepentingan umum tersebut antara lain:
- Kepentingan pendidikan;
- Ilmu pengetahuan; dan
- Kegiatan penelitian dan pengembangan.
- Hak Cipta dapat Beralih atau Dialihkan
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena (Pasal 16 ayat (2) UUHC):
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wakaf;
- Wasiat;
- Perjanjian tertulis; atau
- Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Apa Jeratan Hukum bagi Pencuri Ide Bisnis?
Pelanggaran Hak Cipta
Tidak jarang sebuah karya disalahgunakan oleh orang lain dengan tujuan tidak baik atau tujuan komersial tanpa izin pemilik hak. Hal ini juga terjadi pada hak cipta. Dalam industri ekonomi yang berkembang pesat saat ini, pelanggaran hak cipta sangat mungkin terjadi.
Faktor penyebab terjadinya pelanggaran terhadap hak cipta dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, faktor budaya, faktor teknologi, faktor penegak hukum, faktor pendidikan, faktor pengangguran dan faktor lingkungan.
Selain itu, ada juga faktor-faktor penyebab terjadinya tindakan plagiarisme yang termasuk sebagai pelanggaran terhadap hak cipta, yaitu aspek lemahnya etika akademik, aspek kohesi dengan penegak hukum dan aspek lemahnya mekanisme filtering orisinalitas.
Beberapa contoh pelanggaran hak cipta, misalnya pembajakan film, buku, atau lagu. Hal ini membuat pelaku memperoleh keuntungan pundi-pundi rupiah dari penjualannya. Bahkan, secara tidak sadar banyak sekali masyarakat yang melakukan hal ini.
Contoh lain misalnya, mengunduh (download) lagu dalam situs yang tidak resmi, membeli DVD bajakan, atau membeli buku bajakan. Faktor harga yang lebih murah dan mudah untuk ditemukan menjadi alasan banyak orang menjadi konsumen dari produk hasil pembajakan ini.
Terdapat beberapa kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia dan cukup terkenal baru-baru ini, di antaranya:
Sengketa GoTo
PT GOTO Gojek Tokopedia, Tbk dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim digugat oleh seseorang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Nilai gugatan yang diajukan oleh Hasan Azhari kepada GOTO Gojek Tokopedia dan Nadiem mencapai Rp41,91 triliun.
Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Salah satu pokok gugatan yang diajukan Arman Chasan ialah Goto Gojek Tokopedia maupun Nadiem telah melakukan pelanggaran hak cipta/hak eksklusifnya atas jenis ciptaan karya tulis dan program komputer mengenai cara pemesanan ojek online/order (on demand services).
Namun, putusan pengadilan menetapkan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima dan tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut.
Sebagai informasi, Hasan Azhari alias Arman Chasan bukan hanya kali ini saja menggugat Nadiem dan Gojek. Pada akhir 2021 lalu ia juga menggugat Nadiem dan Gojek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Sengketa Warkop DKI
Pada tahun 2021, grup lawak Warkopi yang dianggap mirip grup lawakan Warkop Dono Kasino dan Indro (Warkop DKI) menjadi perbincangan publik. Warkopi yang terdiri dari Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago dianggap telah melanggar kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Warkop DKI.
Selain memiliki hak cipta berupa hak moral dan hak ekonomi, Warkop DKI juga telah menjadi merek dagang. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pun telah menyatakan Warkopi melanggar hak cipta yang dimiliki Lembaga Warkop DKI selaku pemegang hak eksklusif yang sah atas merek dan nama Warkop DKI. Namun, permasalahan ini telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta perlu diberi perlindungan. Sebab, melalui perlindungan hak cipta tersebut, para pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, tetapi juga memperoleh royalti atau keuntungan materi atas hasil ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain.
Perlindungan hak cipta dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan ciptaan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta atau lebih dari 70 tahun. Kemudian, khusus untuk ciptaan berupa program komputer, masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
Anda punya pertanyaan hak cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya? Silakan hubungi BP Lawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau +6282112341235 untuk melakukan konsultasi lebih lanjut.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.