Kasus Indosaku

Kasus Indosaku: Sanksi OJK & Bahaya Kontrak Vendor 

“Sanksi OJK pada kasus Indosaku membuktikan penyelenggara fintech menanggung kelalaian pihak ketiga. Pelajari mitigasi hukum kontrak vendor penagihan.”

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi kepada PT Indosaku Digital Teknologi setelah kasus debt collector melakukan panggilan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. 

OJK menyatakan terdapat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga. Sanksinya berupa denda Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah penyusunan rencana tindak perbaikan penagihan.

Kasus Indosaku memperlihatkan bahwa hubungan antara fintech dan vendor penagihan tidak dapat dipandang sebagai hubungan operasional biasa. Vendor bekerja untuk kepentingan penyelenggara. Karena itu, risiko hukum dari tindakan vendor dapat kembali kepada perusahaan fintech.

 Baca juga: Sanksi KPPU Pinjol Fintech: Strategi Kepatuhan Harga

Merespons krisis tersebut, manajemen Indosaku mengambil langkah pemutusan hubungan kerja sama dengan PT TIN selaku vendor penagihan. Namun, dari kacamata kepatuhan (compliance), pemutusan kontrak di akhir skandal tidak menghapus sanksi OJK yang terlanjur dijatuhkan.

Regulasi secara tegas mengunci ruang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk lepas tangan atas tindakan mitra kerjanya. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen (POJK 22/2023), PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kelalaian atau perbuatan pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingannya.

Lebih lanjut, Pasal 62 POJK 22/2023 mengatur larangan keras dalam proses penagihan, di mana agen dilarang:

  • Menggunakan ancaman, tekanan fisik/verbal, atau tindakan mempermalukan.
  • Menghubungi pihak selain konsumen (Panggilan fiktif ke instansi publik seperti Damkar adalah pelanggaran fatal atas klausul ini).
  • Melakukan penagihan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut tidak sekadar memicu denda finansial, melainkan membawa ancaman eskalatif berupa pembekuan produk hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Baca juga: Sidang KPPU Kasus Kartel Bunga Fintech, Apa yang Perlu Diketahui?

5 Celah Kontrak Vendor yang Harus Ditutup

Eskalasi pada kasus Indosaku bermuara pada satu kelemahan mendasar: minimnya instrumen kontrol dan mitigasi di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara penyelenggara dan vendor.

Agar perusahaan fintech Anda tidak menjadi target sanksi OJK berikutnya, tim legal internal wajib segera mengaudit draf kontrak vendor penagihan dan menutup 5 celah hukum berikut:

  1. Klausul Kepatuhan yang Abstrak: Kontrak yang hanya mensyaratkan “vendor wajib tunduk pada hukum” sangatlah lemah. PKS harus merinci larangan konkret, termasuk larangan menghubungi instansi publik darurat, menggunakan nomor fiktif, atau melakukan intimidasi digital.
  2. Absennya Log Audit & Kanal Resmi: Vendor wajib diikat secara kontraktual untuk menggunakan script resmi dan sistem call recording. Tanpa bukti rekaman aktivitas, perusahaan akan kehilangan daya sangkal (deniability) saat diaudit oleh regulator atas tuduhan pelanggaran etika.
  3. Klausul Right to Audit yang Pasif: Penyelenggara harus memiliki hak untuk melakukan inspeksi mendadak (unannounced audit) terhadap fasilitas operasional vendor, sistem rekaman percakapan, hingga modul pelatihan debt collector.
  4. Tidak Adanya Protokol Laporan Darurat: Dalam insiden eskalasi tinggi, kontrak harus mewajibkan vendor memberikan laporan tertulis maksimal 1×24 jam yang memuat kronologi, identitas oknum penagih, dan tindakan korektif yang telah dieksekusi.
  5. Klausul Indemnity (Ganti Rugi) yang Tidak Komprehensif: PKS wajib memuat klausul yang mewajibkan vendor mengganti seluruh kerugian finansial yang timbul akibat kelalaian mereka. Ini mencakup restitusi atas denda regulator (seperti denda Rp875 juta), biaya penasihat hukum, hingga kompensasi atas kerugian reputasi perusahaan.

Audit PKS Vendor Penagihan Anda Sebelum OJK Bertindak

Jangan biarkan kelalaian vendor pihak ketiga menghancurkan valuasi, merusak reputasi, dan mengancam izin usaha fintech Anda. Pastikan kontrak vendor penagihan Anda berfungsi sebagai tameng hukum proaktif yang mampu mentransfer risiko sanksi kembali kepada pihak yang bersalah.

Evaluasi kelayakan instrumen legal pelindungan operasional Anda secara komprehensif. Untuk audit kontrak komersial dan mitigasi risiko kepatuhan regulator, segera diskusikan langkah strategis Anda bersama BP Lawyers. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.  

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.