Ketentuan Likuidasi

Investree Bubar Tim Likuidator Dibentuk, Ini Ketentuan Likuidasi!

Investree Bubar Tim Likuidator Dibentuk, Ini Ketentuan Likuidasi!

”Ketentuan likuidasi berupa penunjukan likuidator untuk perusahaan P2P Lending wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan oleh OJK.”

Kasus dugaan fraud yang menimpa PT Investree Radhika Jaya (Investree) telah mencapai titik akhir pada tahap pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. 

Langkah tersebut diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 akibat masalah gagal bayar yang berkepanjangan dan pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum serta kinerja operasional yang semakin memburuk.

Sementara itu, mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh OJK. Adrian diduga terlibat dalam praktik fraud yang menyebabkan kerugian bagi para investor. 

OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Interpol, untuk menangkap Adrian yang diketahui berada di luar negeri.

Baca juga: OJK Cabut Izin Lembaga Keuangan Mikro: Perlukah Likuidasi?

Pembubaran Sesuai Dengan Keputusan RUPS

Seperti dilansir dari kontan.co.id, Keputusan pembubaran merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada 14 Maret 2025 dan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia. 

Dalam RUPS tersebut, seluruh pemegang saham sepakat untuk membubarkan dan melikuidasi perusahaan secara menyeluruh.

Dalam pengumuman resmi yang dimuat pada Harian Kontan tanggal 9 April 2025, disebutkan bahwa OJK juga telah merestui tim likuidasi yang terdiri dari Narendra Tarigan, Imanuel Rumondor, dan Syifa Salamah.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024) dimana tim tersebut kini bertanggung jawab untuk menangani proses likuidasi Investree, termasuk menghimpun tagihan dari para kreditur atau pihak yang berkepentingan.

Seluruh pihak yang memiliki klaim terhadap Investree diminta untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis lengkap dengan bukti pendukung. Batas waktu pengajuan ditetapkan selama 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Ayat (4) POJK 40/2024.

Langkah pembubaran dan likuidasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin usaha Investree oleh OJK pada 21 Oktober 2024. Keputusan tersebut diambil setelah Investree mengalami kegagalan bayar yang tidak kunjung diselesaikan. 

Sejak saat itu, OJK mewajibkan pembentukan tim likuidasi sebagai bagian dari penanganan pasca pencabutan izin usaha. Proses ini juga sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas kepada publik dan pemangku kepentingan lainnya.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, OJK juga berupaya membawa pulang mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO. Adrian diketahui sempat terlihat berada di Doha, Qatar, menghadiri ajang balap powerboat E1 Series Doha GP 2025 pada Februari 2025. 

OJK menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa Adrian ke Indonesia, termasuk melalui pengajuan red notice ke Interpol dan permohonan pencabutan paspor. Namun, hingga 9 April 2025, nama Adrian belum tercantum dalam daftar red notice resmi Interpol.

Baca juga: Evergrande Diperintahkan Likuidasi Aset, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Ketentuan Likuidasi Berupa Penunjukan Likuidator Perlu Persetujuan OJK

Sekar Ayu, Partner BP lawyers Counselors at Law menguraikan bahwa tidak seperti proses penunjukan likuidator atau tim likuidasi Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya yang ditunjuk dan disahkan oleh RUPS, penunjukan tim likuidasi untuk perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi atau biasa disebut perusahaan P2P Lending wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan oleh OJK.

Sebelum mengambil keputusan persetujuan atau penolakan anggota tim Likuidasi, berdasarkan ketentuan Pasal 98 POJK 40/2024 bahwa OJK terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi bukti identitas calon anggota Tim Likuidasi; 
  2. daftar riwayat hidup calon anggota Tim Likuidasi; dan
  3. surat pernyataan calon anggota Tim Likuidasi yang memuat paling sedikit komitmen penyelesaian likuidasi sesuai dengan jangka waktu dalam rencana kerja.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak sembarang individu dapat menjadi anggota tim likuidasi yang melakukan proses likuidasi dan pembubaran perusahaan P2P Lending. 

Dalam likuidasi perusahaan P2P lending, selain menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan P2P Lending dengan debitur dan kreditur, juga mencakup melakukan fasilitasi atas penyelesaian hak dan kewajiban antara pemberi dana dan penerima dana yang melakukan pinjam meminjam dengan difasilitasi platform P2P Lending.

Tim likuidasi untuk perusahaan P2P Lending paling sedikit terdiri dari 2 orang dan paling banyak 5 orang, dengan 1 orang ditetapkan sebagai ketua tim likuidasi. Ini berbeda dengan likuidasi PT pada umumnya yang dapat dilaksanakan oleh 1 orang likuidator.

Selain itu, OJK juga mewajibkan syarat pengetahuan, pengalaman dan sertifikasi bagi anggota tim likuidasi sebagai berikut:

  1. 1 orang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 tahun di bidang P2P Lending (LPBBTI);
  2. 1 orang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 tahun di bidang hukum, audit, keuangan dan/atau akuntansi.
  3. Memiliki sertifikasi kompetensi di bidang likuidator dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK,

Anda ingin mengetahui ketentuan pembubaran dan likuidasi perusahaan atau bisnis? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id 

Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.