FWD Asset Management Dibubarkan, Menelaah Penyebabnya!

FWD Asset Management Dibubarkan, Menelaah Penyebabnya!

FWD Asset Management Dibubarkan, Menelaah Penyebabnya!

”Perusahaan manajemen aset banyak yang berguguran. Ekspansi bisnis di segmen dan core yang berbeda tidak selalu berhasil.”

Pendirian entitas korporasi yang secara khusus ditujukan untuk mengelola portofolio efek kini semakin populer di kalangan pelaku bisnis dan investor. Selain membantu perusahaan menjaga aset investasi tetap produktif, langkah tersebut juga memungkinkan diversifikasi portofolio yang lebih luas.

Namun, dalam proses pendiriannya, banyak pelaku usaha biasanya sering mengabaikan perencanaan yang matang terutama terkait struktur organisasi dan pembagian tugas. Akibatnya, potensi keuntungan dari pengelolaan portofolio efek tidak selalu optimal.

Di sisi lain, salah satu tantangan terbesar yang muncul adalah ketidakfokusan pada core bisnis utama. Kerap kali, perusahaan yang mendirikan entitas baru ini justru terseret ke dalam aktivitas investasi yang menyita sumber daya besar mulai dari sumber daya manusia hingga pendanaan. 

Jika manajemen tidak cermat memisahkan operasional bisnis inti dengan proses investasi, maka risiko penurunan kinerja di sektor utama akan terjadi.

Baca juga: OJK Cabut Izin Lembaga Keuangan Mikro: Perlukah Likuidasi? 

PT FWD Asset Management Telah Resmi Dibubarkan

Dilansir dari Instagram bisnis.com, PT FWD Asset Management secara resmi dibubarkan efektif sejak 26 Maret 2025, hal tersebut berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham yang ditandatangani pada tanggal tersebut. Dengan adanya keputusan tersebut, perusahaan dinyatakan dalam status likuidasi.

Sehubungan dengan proses likuidasi, pihak-pihak yang memiliki tagihan terhadap PT FWD Asset Management diimbau untuk mengajukan klaim mereka dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, yaitu hingga 25 Mei 2025. Klaim harus disertai bukti pendukung dan dikirimkan ke perusahaan.

Pembubaran tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 147 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU PT).

Sebelumnya, pada September 2024, PT FWD Asset Management telah mengembalikan izin usahanya sebagai manajer investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FWD Insurance Indonesia, sebagai pemegang saham pengendali, memastikan bahwa pengembalian izin tersebut tidak mempengaruhi operasional maupun nasabah FWD Insurance.

Baca juga: Panduan Likuidasi Perusahaan Yang Harus Anda Ketahui

Ketidakfokusan Pada Core Bisnis

Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law memberikan analisisnya terhadap perusahaan pengelola investasi yang kurang berhasil dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Menurutnya, beberapa perusahaan telah mencoba berekspansi ke segmen dan core business yang berbeda, tetapi langkah tersebut seringkali tidak memberikan hasil yang diharapkan. 

Alasannya karena setiap segmen memiliki karakteristik pasar, regulasi, serta kebutuhan sumber daya yang spesifik. Pemisahan unit bisnis menjadi entitas hukum yang berbeda sering digunakan sebagai strategi manajemen risiko. 

Namun, langkah tersebut tidak serta-merta memperbaiki kondisi perusahaan induk. Bila perusahaan induk sudah mengalami kesulitan keuangan atau operasional, pembentukan entitas baru hanya memindahkan sebagian aktivitas ke “rumah” yang berbeda.

Sebaliknya, memfokuskan diri pada core business merupakan upaya yang lebih efektif untuk meningkatkan profit. Contoh nyata adalah Citibank yang melepas bisnis kartu kreditnya ke UOB; keputusan tersebut memungkinkan Citibank menata kembali sumber dayanya untuk lini bisnis prioritas.

Begitu pula dengan BATA yang menutup manufakturnya dan lebih mengutamakan distribusi, demi memangkas biaya operasional dan memaksimalkan penjualan. Keputusan-keputusan tersebut didorong oleh analisis realistis terhadap profitabilitas setiap lini usaha.

Selain itu, pemilihan struktur bisnis yang tepat berperan penting dalam mitigasi risiko hukum, terutama saat perusahaan memiliki beragam aktivitas di beberapa negara atau segmen pasar.

Pembentukan anak perusahaan, joint venture, atau pemisahan divisi tertentu bisa menjadi “tameng” yang membatasi kewajiban (liability) dan melindungi aset perusahaan induk apabila terjadi masalah hukum.

Anda ingin melakukan diversifikasi usaha atau mendirikan anak perusahaan? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.