
Tok! MK Putuskan PKWT Maksimal 5 Tahun
Tok! MK Putuskan PKWT Maksimal 5 Tahun
”Penegasan mengenai jangka waktu lebih memberikan kepastian namun tidak ada norma baru yang terbentuk.”
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memberikan penafsiran terkait durasi maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Putusan tersebut menyatakan bahwa total durasi PKWT baik perjanjian awal maupun perpanjangannya tidak boleh melebihi batas 5 (lima) tahun.
Apabila pekerjaan belum selesai dalam jangka waktu tersebut maka perpanjangan PKWT hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Namun, ketentuan 5 (lima) tahun tetap menjadi batas mutlak yang harus dipatuhi. Putusan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus memberikan kepastian dalam hubungan kerja.
Lebih lanjut, MK berpendapat bahwa ketentuan terkait PKWT sebaiknya diatur secara tegas dalam undang-undang dan bukan hanya pada level peraturan pemerintah.
Alasannya adalah agar aturan tersebut dapat lebih jelas dan representatif terhadap aspirasi pekerja di Indonesia.
Putusan tersebut juga mendorong pentingnya kehadiran peraturan yang mengatur hubungan kerja secara komprehensif dalam undang-undang serta untuk menghindari adanya kekaburan hukum yang berpotensi rancu bagi pekerja.
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: PKWT Berubah Menjadi PKWTT: Belajar Dari Kasus PT Phillips Seafoods Indonesia
Ketentuan PKWT Sebelum Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dicabut dengan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bahwa ketentuan mengenai jangka waktu PKWT dapat merujuk pada ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan Sebelum Cipta Kerja).
Adapun ketentuan jangka waktu dalam UU Ketenagakerjaan Sebelum Cipta Kerja tersebut dapat dipahami sebagai berikut:
- Masa PKWT untuk periode pertama dimungkinkan untuk diadakan paling lama adalah 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun; dan
- Masa PKWT untuk periode permbaruan, diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu periode pertama, pembaruan PKWT tersebut hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Dengan demikian, apabila menggunakan PKWT dengan asumsi skema jangka waktu terlama menurut UU Ketenagakerjaan Sebelum Cipta Kerja, maka dapat dimungkinkan untuk memiliki jangka waktu PKWT secara keseluruhan berjumlah 5 Tahun.
Baca juga: Dampak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Jika Tidak Didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan
Jangka Waktu PKWT Maksimal 5 Tahun Bukan Merupakan Norma Baru
Menurut Lita Paromita Siregar, Partner di BP Lawyers Counselors at Law bahwa ketentuan yang membatasi PKWT maksimal 5 tahun sebenarnya tidak membawa perubahan dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Sebelum Cipta Kerja sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Setelah adanya Undang-undang cipta kerja, durasi PKWT juga diatur dengan batasan tertentu yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
Meskipun pembatasan PKWT maksimal 5 tahun tersebut memang memberikan kepastian dalam hal durasi kontrak kerja, Lita menilai bahwa aturan tersebut tidak menciptakan norma baru dalam praktik ketenagakerjaan.
Artinya, tidak ada inovasi atau perubahan mendasar yang mempengaruhi hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja terkait PKWT.
Hal tersebut berarti bahwa meskipun ada pembatasan durasi, substansi dari perjanjian kerja dan perlindungan bagi pekerja tetap sama seperti sebelumnya.
Dengan demikian, meskipun aturan baru ini tampak memberikan kepastian hukum, sebenarnya tidak ada perkembangan yang signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan terkait PKWT.
Hal tersebut mungkin adanya indikasi atas perlunya pembaruan atau revisi lebih lanjut untuk menciptakan norma-norma baru yang lebih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait ketentuan ketenagakerjaan, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.