Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia

Sektor :

Pemerintahan, Luar Negeri, Imigrasi


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Melarang sementara Orang Asing untuk memasuki/transit di Wilayah Indonesia, kecuali:
    • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
    • Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
    • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
    • Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan;
    • Awak alat angkut; dan
    • Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.
  • Dalam hal pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir, proses perpanjangan Izin Tinggal diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.