Pelonggaran Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS oleh OJK

Sektor :

Jasa Keuangan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Pelonggaran Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS oleh OJK


 

Ringkasan Kebijakan :

  1. Pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharsnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 30 Agustus
  2. Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020
  3. Penyampaian Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020
  4. Penggunaan mekanisme electronic proxy untuk RUPS melalui sistem e-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI.