19 March, 2020
Pelonggaran Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS oleh OJK
Sektor :
Jasa Keuangan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Pelonggaran Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS oleh OJK
Ringkasan Kebijakan :
- Pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharsnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 30 Agustus
- Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020
- Penyampaian Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020
- Penggunaan mekanisme electronic proxy untuk RUPS melalui sistem e-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.