Ketahui Persyaratan Penting Untuk Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja

Ketahui Persyaratan Penting Untuk Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja

Tingkat kebutuhan tenaga kerja yang profesional harus dipersiapkan dan didorong dengan tumbuhnya Lembaga Pelatihan Kerja.

Persiapan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja adalah aspek penting tumbuhnya dunia usaha. Kebutuhan atas tenaga kerja yang profesional, kompeten, dan ahli pun semakin meningkat. Salah satu solusinya ialah dengan ikut serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). LPK diharapkan mampu membantu kebutuhan kerja dengan mempersiapkan dan meningkatkan skill  pekerja di bidang usaha tertetu, sehingga produktivitas dunia usaha dapat didongkrak melalui kemampuan tenaga kerja. Lalu persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan LPK?

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2016 tetang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (“Permenaker 17/2016”) sebagai dasar hukum mendirikan LPK. Berdasarkan Permenaker 17/2016 LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. LPK tersebut nantinya yang akan mengadakan pelatihan kerja berupa kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. LPK sendiri dibagi menjadi LPK Swasta dan LPK Pemerintah atau Perusahaan.

Persyaratan Mendirikan LPK

LPK Swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja wajib memiliki izin dari dinas kabupaten/kota sedangkan LPK Pemerintah atau Perusahaan wajib mendaftar pada dinas kabupaten/kota tanda daftar sebagaimana diterbitkan oleh kepala dinas kabupaten/kota. Adapun persyaratan untuk mendapatkan izin atau mendaftarkan LPK adalah sebagaimana berikut:

Persyaratan untuk mendapatkan izin LPK Swasta:

  1. surat permohonan tertulis kepada kepala dinas kabupaten/kota dilengkapi dengan kop lembaga beralamat lengkap disertai nomor telepon/faksimile, alamat email, distempel dan ditandatangani oleh penanggung jawab LPK;
  2. fotokopi akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
  3. daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah;
  4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
  5. fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun;
  6. keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang; dan
  7. profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. struktur organisasi dan uraian tugas;
    2. daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
    3. program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;
    4. program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
    5. kapasitas pelatihan pertahun;
    6. daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.

Persyaratan untuk mendaftarkan LPK Perusahaan:

  1. fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
  2. nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
  4. profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. struktur organisasi dan uraian tugas;
    2. program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
    3. program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 tahun;
    4. daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; dan
    5. kapasitas pelatihan pertahun.
  5. fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja.

Persyaratan untuk mendaftarkan LPK Pemerintah:

  1. nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
  2. profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. struktur organisasi dan uraian tugas;
    2. program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
    3. program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
    4. daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;dan
    5. kapasitas pelatihan pertahun.

Setelah mendapatken perizinan bagi LPK Swasta dan Tanda Daftar bagi LPK Pemerintah atau Perusahaan maka pemohon dapat mendaftarkan LPK ke Kemenaker melalui portal https://kelembagaan.kemnaker.go.id/auth/register/landing.

Author: Mohamad Toha Hasan

Ingin lebih jauh berkonsultasi, silahkan menghubungi kami:

E: ask@bplawyers.co.id
H: +62821 1234 1235

Baca Juga : Serba-serbi Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan di Indonesia