bisakah-perdamaian-dilakukan-sesudah-debitor-dinyatakan-pailit-rev

BISAKAH PERDAMAIAN DILAKUKAN SESUDAH DEBITOR DINYATAKAN PAILIT?

Debitor dapat menawarkan perdamaian apabila kreditor mayoritas tidak setuju atas putusan pailit terhadap debitor karena tidak diminta persetujuannya atau karena tidak memanggil kreditor mayoritas.

Pasca dinyatakan Debitor dinyatakan Pailit berdarsakan putusan pailit Pengadilan Niaga, Debitor masih memiliki hak untuk mengajukan perdamaian. Hak untuk mengajukan perdamaian ini diatur Pasal 144 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) bahwa:

“Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.”

Tawaran perdamaian ini hanya mungkin  dapat ditawarkan oleh debitor, jika kreditor mayoritas (pemegang piutang terbesar) terpaksa menerima putusan pailit namun pada sisi lain pemegang kreditor mayoritas tersebut tidak setuju atas putusan pailit tersebut. Pemegang saham mayoritas melihat permohonan tersebut diajukan oleh kreditor minoritas dengan tidak meminta persetujuan terlebih dahulu kepada kreditor mayoritas atau Pengadilan Niaga tidak memanggil kreditor mayoritas. Padahal kreditor mayoritas menganggap debitor masih sanggup membayar utang-utangnya.

Dalam kondisi yang terjadi seperti tersebut di atas, maka kreditor dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan perdamaian dengan kreditor. Adapun tahapan-tahapan yang harus dijalankan oleh debitor dalam hal pengajuan perdamaian sesudah debitor dinyatakan pailit adalah:

    1. Pengajuan rencana Perdamaian dan Pembahasannya

Debitor Pailit mengajukan rencana perdamaian pailit kepada para kreditornya paling lambat delapan hari sebelum pencocokan piutang debitor di kepaniteraan Pengadilan Niaga untuk dapat dilihat oleh pihak yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan diambil keputusan setelah selesainya  pencocokan piutang. Tetapi, pembicaraan dan keputusan mengenai rencana perdamaian pailit ini dapat ditunda sampai tanggal  yang ditetapkan oleh hakim pengawas paling lambat 21 hari kemudian, dalam hal:

      1. apabila dalam rapat diangkat panitia kreditor tetap yang tidak terdiri atas orang-orang yang sama seperti panitia kreditor sementara, sedangkan jumlah terbanyak Kreditor menghendaki dari panitia kreditor tetap pendapat tertulis tentang perdamaian yang diusulkan tersebut; atau
      2. rencana perdamaian tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan dalam waktu yang ditentukan, sedangkan jumlah terbanyak Kreditor yang hadir menghendaki pengunduran rapat.

Kemudian, apabila pembicaraan dan keputusan mengenai rencana perdamaian pailit tidak ditunda, maka dilanjutkan pada proses pengambilan keputusan tentang rencana perdamaian.

    1. Kuorum Sahnya Keputusan tentang rencana perdamaianRencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
    2. Pembuatan Berita Acara RapatSetelah rapat pembicaraan rencana perdamaian diselenggarakan, maka merujuk kepada Pasal 154 Ayat (1) UUK-PKPU harus dibuat berita acara rapat dengan wajib memuat:
      1. isi perdamaian;
      2. nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara dan menghadap;
      3. suara yang dikeluarkan;
      4. hasil pemungutan suara; dan
      5. segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.

       

      Selanjutnya berita acara  rapat tersebut ditandatangani oleh hakim pengawas dan panitera pengganti.

    3. Pengesahan dan Penolakan Rencana Perdamaian oleh Pengadilan NiagaSetelah rencana perdamaian disetujui sebelum rapat ditutup, maka Hakim Pengawas menetapkan hari sidang Pengadilan yang akan memutuskan mengenai disahkan atau tidaknya rencana perdamaian (Pasal 156 Ayat 1 UU Kepailitan). Artinya sekalipun rencana perdamaian telah disetujui dalam rapat para kreditor, tetapi belum dianggap menjadi perjanjian perdamaian yang disetujui oleh debitor dan para kreditor, maka rencana perdamaian yang disetujui tersebut harus diajukan kepada pengadilan niaga untuk dilakukan pengesahan atau penolakan.

      Selajutnya pada sidang yang ditetapkan oleh hakim pengawas atau paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal sidang tersebut, Pengadilan wajib memberikan penetapan pengesahan dan penolakan atas rencana perdamaian dan disertai alasannya (Pasal 158 jo. Pasal 159 UU Kepailitan). Sesuai Pasal 159 Ayat 2 UU Kepailitan, pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian jika:

      1. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
      2. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; dan/atau
      3. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal ini.
    4. Upaya Hukum Kasasi atas Pengesahan dan Penolakan Rencana PerdamaianKasasi dapat diajukan oleh Kreditor yang menyetujui rencana perdamaian maupun Debitor Pailit dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan Pengadilan diucapkan (Pasal 160 Ayat 1 UU Kepailitan). Kemudian atas putusan pengadilan yang mengesahkan rencana perdamaian dapat diajukan kasasi juga dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan Pengadilan diucapkan oleh:
      1. Kreditor yang menolak perdamaian atau yang tidak hadir pada saat pemungutan suara;
      2. Kreditor yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui perdamaian tersebut dicapai dengan cara yang melawan hukum, seperti: penipuan, persekongkolan maupun upaya lain yang tidak jujur
    5. Berlakunya Perdamaian

Perdamaian yang telah disahkan berlaku  bagi semua kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan, dengan tidak ada pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak (Pasal 162 UU Kepailitan). Perlu diketahui bahwa putusan perdamaian ini bersifat final, artinya apabila perdamaian ditolak, maka debitor pailit tidak dapat mengajukan perdamaian dalam kepailitan tersebut (Pasal 164 UU Kepailitan).

Setelah pengesahan berkekuatan hukum tetap, maka kepailitan debitor berakhir dan selanjutnya kurator wajib mengumumkan perdamaian dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Paling sedikit  dua surat kabar harian ( Pasal 166 UU Kepailitan).

Dengan berakhirnya status kepailitan debitor, maka debitor dapat menjalankan lagi usaha atau bisnis, serta aset-asetnya seakan-akan tidak pernah terjadi kepailitan. Tetapi, debitor memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian perdamaian. Artinya, berdasarkan jadwal yang ditetapkan dalam akta perjanjian perdamaian, debitor wajib membayar sebagian atau seluruh utang debitor kepada kreditor.

Demikian semoga bermanfaat.

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan perkara kepailitan dan  PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) melalui proses penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga. Anda dapat menghubungi kami melalui:

E : ask@bplawyers.co.id
H : +62 821 1234 1235

Author :

Dalmy Nasution, S.H./Ali Imron, S.H.I