is-it-possible-for-dispute-resolution-resolved-through-online-arbitration-rev

AWAS ADA SANKSI PIDANA JIKA MEMBAYAR UPAH DI BAWAH STANDAR MINIMUM!

Setiap tahunnya di wilayah provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia mengalami kenaikan upah minimum, seperti di Provinsi Jakarta pada tahun 2017 ini telah mencapai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.355.750,00 per bulan. Kenaikan UMP ini tidak luput dari keberatan pengusaha. Hal ini karena pertimbangan kondisi perusahaan yang sepi konsumen maupun kondisi keuangan perusahaan yang minim, sehingga beban biaya perusahaan makin tinggi.

Tetapi, kondisi ini tidak bisa serta merta dikesampingkan oleh perusahaan maupun pengusaha. Pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum bagi pekerja terdiri dari:

  1. Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
  2. Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 185 Ayat 1 jo. Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2013) diatur bahwa :

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Di samping itu, perlu diketahui oleh perusahaan maupun pengusaha bahwa Pasal 185 Ayat 1 UU No. 13/2003 merupakan kategori tindak pidana murni atau bukan delik aduan. Artinya, tindak pidana ini dapat secara langsung ditangani  oleh pihak berwajib seperti Kepolisian atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu pengaduan dari karyawan yang menjadi korban.

Penangguhan Pembayaran UMP
Hal yang dapat dilakukan untuk menghindari sanksi pidana, pengusaha dapat menempuh cara penangguhan upah.  Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (2) UU No. 13/2003dimana apabila pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka dapat dilakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Adapun tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum.
Dalam Pasal Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2 dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 diatur:

Penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum dan telah mendapat kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.

Kesepakatan tertulis ini dilakukan dengan perundingan yang mendalam, jujur, dan terbuka antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikt pekerja/serikat buruh (Pasal 3 Ayat 8 dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003). Dengan demikian, setelah terbitnya izin penangguhan pelaksanaan upah minimum dari gubernur, maka pengusaha maupun perusahaan untuk sementara waktu dapat terhindar dari sanksi pidana pengupahan.

Perlu diketahui bahwa izin penangguhan pelaksanaan upah minimum ini hanya memiliki jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan setelah berakhirnya izin penangguhan, maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum.

Demikian semoga bermanfaat.

BP Lawyers dapat membantu anda
Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan atas perkara tindak pidana pengupahan melalui proses pendampingan di Kepolisian dan proses penyelesaian perkara pidana peradilan umum. Anda dapat menghubungi kami melalui:

E : ask@bplawyers.co.id
H : +62 821 1234 1235

Author :

Dalmy Nasution, S.H. / Ali Imron, S.H.I