INILAH BATASAN KEWENANGAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS ATAS KERUGIAN KEGIATAN USAHA YAYASAN

Dalam hal terjadi kerugian dalam pengurusan yayasan atau pihak ketiga, perlu untuk diketahui sejauh mana keterlibatan pengurus dalam perbuatan tersebut.”

Yayasan adalah suatu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dalam mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, kemaanusiaan dan keagamaan dan tidak berbasis anggota (Pasal 1 UU Yayasan). Hal inilah yang membedakan Yayasan dengan perkumpulan.

Berdasarkan UU No. 16 tahun 2001 jo UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan), pengurus adalah bagian dari organ Yayasan, selain pembina dan pengawasnya. Merujuk pada UU Yayasan, kewenangan pengurus meliputi:

  1. Melaksanakan kepengurusan yayasan
  2. Mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
  3. Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan yayasan.
  4. Bersama – sama dengan anggota pengawas mengangkat anggota pembina jika yayasan tidak lagi mempunyai pembina
  5. Mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian, jika yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu
  6. Menandatangani laporan tahunan bersama – sama dengan pengawas.
  7. Mengusulkan kepada pembina tentang perlunya penggabungan
  8. Bertindak selaku likuidator jika tidak ditunjuk likuidator.

Selain kewenangan pengurus, dalam UU Yayasan juga mengatur mengenai batasan kewenangan pengurus Yayasan, antara lain:

  1. Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan jika terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dan anggota Pengurus yang bersangkutan. Juga dalam hal terdapat kepentingan yang berbeda antara anggota Pengurus dan kepentingan yayasan (Pasal 36 ayat (1) UU No 16 2001).
  2. Kewenangan Pengurus juga dibatasi dalam hal–hal yang mengikat yayasan sebagai penjamin hutang, pengalihan kekayaan Yayasan, atau pembebanan atas kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain (Pasal 37 ayat (1) UU No.16 tahun 2001).
  3. Pengurus hanya berhak dan berwenang bertindak atas nama dan untuk kepentingan yayasan serta dalam batas-batas yang ditentukankan dalam Undang-Undang Yayasan dan anggaran dasar yayasan.
  4. Setiap tindakan yang dilakukan pengurus di luar kewenangan yang diberikan tersebut tidak akan mengikat yayasan.

Pengurus dalam melakukan tugasnya haruslah bertanggung jawab mempergunakan wewenang yang dimilikinya berdasarkan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar yayasan.

Kegiatan Usaha Yayasan

UU Yayasan juga memberikan hak bagi Yayasan untuk dapat membentuk badan usaha tersendiri yang mengelola kegiatan bisnis dari yayasan. Namun segala pendapatan dan biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut perlu dicatat secara terpisah. Keuntungan dari kegiatan komersial ini akan menjadi sumber penerimaan kas bagi yayasan dan keuntungan ini tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus dan pengawas yayasan.

Pengurus harus selalu mengedepankan pengelolaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Ikhtisar laporan tahunan disampaikan pengurus ke dalam rapat tahunan pembina. Jika di dalam rapat tahunan, pembina menyetujui ikhtisar laporan tersebut, maka Pembina dapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota pengurus dan pengawas yayasan, atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama satu tahun buku.

Pertanggungjawaban  pengurus dalam kegiatan usaha Yayasan

Terkait penyelenggaraan kegiatan usaha yayasan, pengurus dapat menunjuk penyelenggara kegiatan usaha yayasan. Dalam konteks ini, pengurus memberikan amanah kepada orang lain untuk menjalankannya secara profesional.

Dalam hal terjadi kerugian dalam pengurusan yayasan atau pihak ketiga, perlu untuk diketahui sejauh mana keterlibatan pengurus dalam perbuatan tersebut. Kerugian dapat terjadi karena salah pengelolaan dan/atau pelanggaran, namun dapat juga terjadi karena hal-hal di luar kendali dari yayasan (force majeur).

Apabila diketahui adanya perbuatan pengurus di luar kewenangannya (ultra vires), maka seberapapun tingkat kesalahannya, maka pengurus tetap harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Namun di sisi lain, pengurus tidak dapat diminta bertanggungjawab atas kerugian tersebut, jika ternyata dia tidak melakukan tindakan ultra vires. Dan ternyata kesalahan tersebut diakibatkan atas kesalahan atau kelalaian si penyelenggara yayasan.

Walau demikian, terhadap kerugian yang dialami oleh pihak ketiga, tetap menjadi tanggung jawab yayasan. Tetapi secara internal, yayasan dapat meminta pertangggung jawaban kepada penyelenggara yayasan, jika kerugian tersebut akibat dari kesalahan atau kelalaiannya.

Segala hal berkaitan hal tersebut harus disampaikan kepada Dewan Pembina sebagai organ tertinggi yayasan.

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan kegiatan usaha Yayasan, maupun sengketa Yayasan. Anda dapat menghubungi kami melalui:

E : ask@bplawyers.co.id

H : +62 821 1234 1235

Author :

Iskandar DP, S.H.