Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia

 

UU Arbitrase memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan suatu putusan arbitrase internasional.

Arbitrase merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cukup populer di kalangan bisnis. Pengaturan tentang arbitrase menurut hukum Indonesia terdapat dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).

Salah satu materi penting dalam UU Arbitrase adalah putusan arbitrase internasional, yang didefinisikan sebagai:

Putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.”


Dari definisi di atas, dapat dipahami, jika suatu majelis arbitrase berisikan arbiter asing, namun putusan dijatuhkan di Indonesia, maka putusan arbitrase tersebut tetaplah merupakan putusan arbitrase nasional.

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia

Pasal 65 UU Arbitrase secara tegas menyatakan bahwa yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan abitrase internasional di Indonesia adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agar suatu putusan arbitrase internasional diakui dan dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, maka putusan tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional (asas resiprositas).
  2. Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum perdagangan.
  3. Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  4. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
  5. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, untuk permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda untuk melakukan permohonan pelaksanaan putusan arbitrase Internasional, silakan menghubungi kami:

E: ask@bplawyers.co.id

H: +62821 1234 1235