blog.bplawyers.co.id

Prinsip Pemisahan Perjanjian Arbitrase

PERJANJIAN ARBITRASE

PERJANJIAN ARBITRASE

PERJANJIAN ARBITRASE

Apabila perjanjian pokok berakhir atau batal, maka tidak mengakibatkan klausul arbitrase batal.

Klausul arbitrase merupakan suatu bentuk perjanjian accessoir (perjanjian ikutan) terhadap perjanjian pokok. Sejalan dengan prinsip hukum perjanjian accessoir, maka klausul arbitrase tidak boleh melampaui atau bertentangan dengan perjanjian pokoknya.

Keberadaan klausul arbitrase hanya sebagai tambahan kepada perjanjian pokok, dan sama sekali tidak mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan perjanjian. Tanpa klausul arbitrase, pemenuhan perjanjian pokok tidak terhalang.

Meskipun klausul arbitrase merupakan perjanjian accessoir, namun ada beberapa sifatnya yang unik yang menyebabkan sifat accessoir tersebut tidak diikuti secara penuh. Pengecualian pelaksanaan prinsip accessoir ini terdapat dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, yang menyatakan “Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini:

  1. Meninggalnya salah satu pihak;
  2. Bangkrutnya salah satu pihak;
  3. Novasi (pembaharuan utang);
  4. Insolvensi salah satu pihak (keadaan tidak mampu membayar);
  5. Pewarisan;
  6. Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
  7. Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
  8. Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

Merujuk pada Pasal 10 huruf f dan h di atas, maka klausul arbitrase menjadi terpisah dari perjanjian pokoknya. Prinsip pemisahan (separability principle) ini merupakan doktrin otonomi dari klausul arbitrase (the autonomy of arbitration clause). Jadi, kesimpulannya adalah apabila perjanjian pokok berakhir atau batal tidak mengakibatkan klausul arbitrase batal, melainkan tetap eksis.

Prinsip Pemisahan telah diakui secara internasional, dan dimasukkan ke dalam  Pasal 16 ayat (1) Model Law 1985. Pasal tersebut menyatakan: “klausul arbitrase yang merupakan bagian dari suatu kontrak harus diperlakukan sebagai sebuah perjanjian terpisah dari ketentuan-ketentuan dalam kontrak tersebut. Putusan majelis arbitrase yang menyatakan bahwa suatu kontrak adalah tidak sah dan batal demi hukum secara hukum tidak menjadikan klausul arbitrase tidak sah.”

Ingin berkonsultasi lebih jauh tentang perjanjian arbitrase, segera hubungi kami: ask@bplawyers.co.id atau HP: +62821 1000 4741