ilustrasi-pengadilan

Kini Lebih Efektif Selesaikan Perkara di Bawah 200 Juta Melalui Gugatan Sederhana

Efektifitas Gugatan Sederhana

“Berbeda dengan gugatan perdata biasa, dalam penyelesaian gugatan sederhana, maksimal waktu hingga perkara tersebut memperoleh putusan hakim yaitu 25 hari kerja sejak hari sidang pertama.

Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Mahkamah Agung (MA) memperkenalkan satu sistem baru dalam hukum acara perdata yang disebut Gugatan Sederhana (small claim case). Berbeda dengan gugatan perdata biasa yang pada umumnya memerlukan waktu lama hingga bertahun-tahun sampai putusan atas perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Dalam penyelesaian gugatan sederhana, maksimal waktu hingga perkara tersebut memperoleh putusan hakim yaitu 25 hari kerja sejak hari sidang pertama.

Terdapat syarat-syarat agar gugatan anda dapat diterima sebagai gugatan sederhana, yaitu:

a) Nilai kerugian materiil pihak penggugat maksimal Rp. 200.000.000,-;

b) Tidak termasuk persengketaan kepemilikan hak atas tanah;

c) Tidak termasuk perkara yang penyelesaiannya melalui pengadilan khusus;

d) Penggugat dan Tergugat berdomisili dalam yurisdiksi pengadilan yang sama.

Para prinsipal (pihak yang berperkara) harus hadir langsung dalam setiap persidangan, walaupun sebelumnya telah memberikan kuasa kepada advokat atau lawyer. Para advokat atau lawyer hanya berwenang untuk mendampingi dan tidak boleh mewakili.

Gugatan akan langsung dinyatakan gugur di hari sidang pertama jika pihak penggugat tidak menghadiri persidangan.

Proses pemeriksaan gugatan sederhana dipimpin oleh hakim tunggal, yang pada saat bersamaan juga berkedudukan sebagai mediator. Hakim tersebut bersifat aktif dalam mengupayakan perdamaian antara para pihak yang berperkara.

Dalam beberapa kasus yang kami tangani, sebagai seorang mediator, hakim umumnya akan melakukan mediasi secara langsung dengan para penggugat dan tergugat (prinsipal), tanpa mengikutsertakan advokat atau lawyer yang hadir mendampingi mereka.

Penyelesaian melalui proses gugatan sederhana tidak memerlukan waktu lama dikarenakan tidak ada proses jawab menjawab dalam bentuk replik, duplik bahkan kesimpulan. Pihak Tergugat tetap diberikan kesempatan untuk menanggapi gugatan dengan mengajukan jawaban secara tertulis, namun tanpa adanya eksepsi dan gugatan rekonpensi (gugatan balik). Intervensi dan putusan provisi pun tidak dikenal dalam proses penyelesaian gugatan sederhana ini.

Lebih cepat

Pada dasarnya penyelesaian melalui gugatan sederhana ini merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan masalah dengan nilai kerugian yang tidak terlalu besar. Untuk perkara-perkara tersebut pasti akan sangat melelahkan dan membuang waktu serta biaya lebih jika harus diselesaikan melalui gugatan perdata biasa yang bisa memakan waktu hingga sekitar 6 bulan.

Lebih jauh, pencari keadilan dapat memperoleh kepastian hukum lebih cepat karena tidak ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) dalam perkara gugatan sederhana.

Sejauh ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga akhir tahun 2015 hanya ada 1 perkara gugatan sederhana. Sedangkan di Pengadilan Negeri Tangerang hingga pertengahan tahun 2016 hampir mencapai 10 perkara gugatan sederhana.

Fairus Harris, S.H., M.Kn.

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan konsultasi dalam rencana pengajuan gugatan sederhana di pengadilan negeri. Pemeriksaan dokumen dan fakta-fakta yang ada diperlukan dalam menentukan strategi terbaik dalam mengajukan gugatan sederhana untuk melindungi kepentingan klien.

Anda dapat menghubungi kami melalui  :

E: ask@bplawyers.co.id

H: +62821 1000 4741