Tips Hukum Memahami Investasi Patungan Usaha | BP Lawyers

Tips Hukum Memahami Investasi Patungan Usaha

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa dilihat dari pertumbuhan kelas menengah. Dewasa ini, kelas menengah tak hanya menghabiskan fulus-nya pada life style, namun juga investasi.Fenomena ini tentu mengundang geliat para pengusaha yang ingin melakukan ekspansi bisnisnya.  Buktinya,  tawaran business opportunity, waralaba hingga patungan usaha bermunculan. Tinggal menunggu para investor ini akan menjatuhkan pilihannya kemana. Kali ini kami akan membahas mengenai aspek hukum dalam patungan usaha.

Berbeda dari kacamata investasi yang sudah disampaikan oleh para pakar sebelumnya, kami ingin memberikan perspektif hukum mengenai investasi dalam suatu patungan usaha. Pada dasarnya ada beberapa hal yang harus dipahami, antara lain:

  1. Ketahui dengan siapa kita bermitra (pribadi atau badan hukum);
  2. Apa jenis investasi dan bentuk pernyertaannya (permodalan, pinjaman, surat berharga, dll);
  3. Izin dari investasi tersebut;
  4. Risiko investasi itu sendiri.
  5. Bentuk kesepakatan dalam investasi (baik syariah atau konvensional).
  6. Besaran dan cara pembagian keuntungan;
  7. Dokumentasi hukum patungan usaha tersebut.

Hal-hal di atas menjadi kerangka penting untuk membentuk Perusahaan ataupun melakukan Patungan Usaha nantinya. Sehingga jelas bagi para pihak mengenai kedudukan dan juga tanggug jawab masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan due diligence sebelum memutuskan bergabung dalam suatu patungan usaha.

Sosok pengelola investasi pun jadi sorotan. Umumnya seorang tokoh atau bahkan pemuka agama (seperti kasus Koperasi Langit Biru dan batu permata di Kalimantan), mudah sekali mendapatkan investor.

Tak jarang karena tergiur dengan iming-iming pembagian keuntungan besar, dengan mudahnya menyerahkan uangnya. Setelah dibuat perjanjian, bahkan ada yang beranggapan kalau sudah ke notaris, maka investasinya sudah dianggap aman.

Masih ingat jatuhnya Lehman Brothers? ketika Raksasa Investasi asal negara Paman Sam itu dinyatakan pailit, ternyata meninggalkan banyak investor di Indonesia yang bisa gigit jari saja karena tidak paham dengan perjanjian yang mereka tandatangani. Atau kasus Dresel yang menelan korban mulai dari pejabat, politisi, selebritis hingga karyawan kantoran, ternyata investasi tersebut belum mengantongi izin.

Semoga tulisan di atas dapat menjadi pertimbangan bagi anda dalam berinvestasi.

Ikuti artikel lanjutan kami tentang hukum investasi dan bentuk kerjasama investasi.

Salam sukses berinvestasi!

Bimo Prasetio/ Asharyanto

Ingin berkonsultasi tentang hukum bisnis dan investasi, silahkan menghubungi :

E: ask@bplawyers.co.id

H: +62821 1000 4741