Cara Melakukan Gugatan Merek

Konsultan Hukum Indonesia – Sebagai pemegang merek, ada 3 jenis tindakan yang bisa ditempuh ketika ada pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa mendapat izin terlebih dahulu atau menjual atas nama merek yang dimaksud. Ketiganya meliputi:

1. Gugatan Perdata

Menggunakan acuan dari Pasal 83 UU Merek, ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain terhadap merek maka pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Pengajuan gugatan dapat berupa ganti rugi atau penghentian semua perbuatan penggunaan merek tersebut.

2. Pengaduan Pidana

Pasal 100 UU Merek ayat (1) dan (2) menerangkan bahwa pelanggar yang menggunakan merek sama persis akan dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal 2 Milyar Rupiah. Sedangkan pelanggar yang menggunakan merek serupa akan dipidana dengan hukuman maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal 2 Milyar Rupiah. Dan pelanggar dengan klasifikasi yang dijelaskan ayat (1) dan (2) serta yang jenis produknya dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia dapat dipidana dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan. Artinya pelanggar tidak akan ditindak oleh penegak hukum tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari pemilik merek.

3. Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pihak pemilik merek dan pelanggar dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 93 UU Merek).

Alur Proses Penyelesaian Sengketa Merek

Dalam suatu proses penyelesaian sengketa merek secara umum alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran perkara gugatan perdata oleh pemilik merek dan/atau penerima lisensi merek terdaftar kepada pihak tergugat yaitu pihak pemakai merek tanpa izin/ pelaku pelanggaran merek ke Pengadilan Niaga.
  2. Setelah melakukan pendaftaran akan ada pemberitahuan gugatan oleh panitera kepada ketua pengadilan serta penunjukan majelis hakim yang kemudian diikuti pemanggilan para pihak terkait. Batas waktu yang diberikan sejak pendaftaran sampai dengan pemanggilan pihak adalah 7 hari. Total durasi persidangan sengketa merek yang ditetapkan oleh undang-undang maksimal adalah 90 hari yang dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
  3. Setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga, para pihak memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Pihak yang hendak mengajukan kasasi memiliki jangka waktu 14 hari sejak putusan diumumkan kepada para pihak untuk melakukan pendaftaran ke panitera Pengadilan Niaga.
  4. Setelah mendaftar, paling lama 14 hari kemudian pemohon kasasi harus menyampaikan memori kasasi ke panitera. Lalu, termohon kasasi memiliki kesempatan untuk menanggapi dengan kontra memori kasasi dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya memori kasasi. Total durasi pemeriksaan kasasi di MA paling lama 90 hari. Atas putusan kasasi, pihak yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
  5. Eksekusi putusan. Sebagaimana sebuah putusan pengadilan, putusan terkait sengketa merek dapat dieksekusi apabila sudah berkekuatan hukum tetap dengan syarat jika para pihak yang bersengketa tidak melakukan upaya hukum atau segala upaya hukum yang ditetapkan oleh undang-undang telah ditempuh. Pelaksanaan putusan terkait sengketa merek merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) berupa tindakan pembatalan merek yang terdaftar.
  6. Setelah menerima salinan resmi putusan, Menkumham melakukan pencoretan terhadap merek yang bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut. Pencoretan diumumkan dalam Berita Resmi Merek serta diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya dengan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain menempuh jalur gugatan, sebagai pemilik merek terdaftar yang haknya dilanggar dan dirugikan dapat melakukan pengajuan permohonan penetapan sementara ke Pengadilan Niaga. Penetapan sementara yang dimaksud mencakup:

  • pencegahan masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran hak atas merek ke jalur perdagangan;
  • penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak atas merek tersebut; pengamanan dan pencegahan hilangnya barang bukti oleh pelanggar;
  • penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Demikian penyelesaian sengketa merek dari pemilik merek kepada pelanggar merek.

Baca Juga: Jenis Pelanggaran Dagang di Era Digital

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.