
Jenis Pelanggaran Dagang di Era Digital
BP Lawyers – Perkembangan media sosial dewasa ini membawa perubahan yang signifikan bagi para pelaku usaha. Yang sebelumnya mungkin belum terlalu memanfaatkan media sosial sebagai platform bantuan untuk mencapai target market, sekarang sudah mulai untuk meng-upgrade diri demi berjalannya sebuah bisnis atau usaha.
Dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2015, pengguna aktif media sosial telah mencapai 79 juta orang. Di sinilah para pelaku usaha berpikir untuk berinovasi untuk gencar melakukan promosi melalui media sosial dan menjadikannya lahan untuk update produk terbaru dari usaha mereka. Beberapa di antaranya sudah dikenal berkat pengelolaan yang baik di media sosial.
Namun hal untuk memanfaatkan media sosial untuk mengelola bisnis bukannya tanpa kesalahan. Masih banyak pengguna yang belum dapat mengelola bisnis dengan etika yang baik sekalipun ini dalam ranah media sosial. Efek yang ditimbulkan adalah kesan konsumen atau calon konsumen dalam melihat atau me-review produk dan cenderung berpikir untuk membeli sebuah produk dari bagaimana pelaku usaha menampilkan produknya di media sosial.
Berikut beberapa “pelanggaran” dalam mengelola usaha:
Spamming
Dalam beberapa media sosial khususnya Instagram, pasti kita mengenal istilah spam. Ini sering terjadi dan dilakukan oleh pengelola akun untuk meninggalkan jejak pada kolom komentar ataupun mengirimkan direct message secara acak kepada pengguna lain. Selain itu, spam juga dapat dalam bentuk melakukan tag secara acak. Tentunya hal ini sangat mengganggu pengguna lain. Dalam beberapa waktu ke belakang sebelum populernya Instagram, pelaku spamming mengirimkan jejak mereka melalui e-mail. Perilaku seperti ini sebaiknya dihindari guna mempertahankan kredibilitas usaha Anda.
- Menggunakan foto produk orang lain tanpa izin
Hal ini sudah sangat umum terjadi, terutama pada ranah online shop. Baik di media sosial Instagram maupun di market place. Ini salah satu penyebab calon konsumen ragu akan kualitas barang atau produk yang dijual. Selain itu, memakai foto karya orang lain adalah tindakan yang tidak jujur dan tidak kreatif.
- Mencuri ide bisnis
Salah satu pelanggaran kelas berat yang dilakukan oleh pesaing bisnis adalah mencuri ide bisnis. Tentunya risiko yang ditanggung akan sangat memberatkan apabila pemegang hak Rahasia Dagang menggugat perbuatan ini. Pelaku pencuri ide bisnis dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yaitu:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun danatau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
- Tidak kreatif dan inovatif
Salah satu kunci langgeng dalam berbisnis atau berdagang ialah kreatif dan inovatif. Hal ini akan membawa usaha dalam sebuah proses untuk lebih dikenal oleh masyarakat secara lebih luas lagi. Selain dikenal, potensi usaha untuk berkembang juga besar. Jika dua hal ini sulit untuk dilakukan oleh pelaku usaha, maka jangan berharap bisnis atau usaha akan dapat melebarkan sayapnya. Sebagai contoh, perusahaan sekelas McDonald terus melakukan inovasi pada menunya secara berkala. Hal ini mencegah kebosanan pada konsumen dan membuat konsumen untuk membeli kembali bahkan dengan terus menerus.
Seperti fenomena yang belakangan kita ketahui, menu Happy Meal BTS menjadi trending topic dalam penjualannya. Hal seperti inilah yang ditunggu para konsumen.
- Penipuan
Esensi terpenting dalam usaha atau dagang adalah kejujuran dalam transaksi. Dalam banyak kasus transaksi secara online, penjual tidak transparan kepada konsumen. Dalam hal ini penjual tidak jujur terhadap kondisi barang, tidak memberikan hak kepada konsumen sepenuhnya atas produk yang telah dibeli. Hal ini tentu sangat mengecewakan bagi pihak konsumen, dan konsumen dapat melakukan pengembalian barang atau berujung pada complain konsumen yang berpengaruh pada rating toko (jika toko tersebut online).
Sebelum Anda membuka usaha secara online maupun offline baiknya pahami terlebih dahulu risiko-risiko yang ada, beberapa di antaranya seperti yang telah dibahas di atas. Karena bagaimanapun transaksi yang dilakukan mengedepankan kenyamanan antara pihak konsumen dan pelaku usaha, bukan hanya salah satunya. Agar pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya dengan baik, dan konsumen mendapat pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Baca Juga: Tiga Jenis Doktrin Hukum dalam Perseroan Terbatas
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.