
Yang Akan Terjadi Jika Sekutu dalam CV Meninggal Dunia
Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – CV, persekutuan komanditer atau dalam Bahasa Belanda: Commanditaire vennootscha adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Dalam satu CV ada dua sekutu, yaitu sekutu komanditer atau sekutu pasif dan sekutu komplementer atau sekutu aktif. Perbedaan antara keduanya adalah, sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya, sedangkan sekutu pasif bertanggung jawab sebatas pada modal yang ditempatkan pada CV. Sekutu aktif melakukan pengurusan, sedangkan sekutu pasif tidak melakukan pengurusan dalam CV.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:
- Persekutuan Komanditer Murni
Merupakan bentuk persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan Komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan Komanditer bersaham
Persekutuan komanditer ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil salah satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan.
CV bukanlah badan hukum, maka dalam mengambil tindakan harus diwakili oleh sekutu aktifnya. Sementara sekutu pasif tidak boleh bertindak mewakili CV meskipun ia dikuasakan untuk melakukan pengurusan.
Pada hakikatnya persekutuan komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata.
Disebutkan dalam Pasal 1646 KUHPerdata bahwa ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir adalah:
Lampaunya waktu yang diperjanjikan,
Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan,
Selesainya perbuatan pokok persekutuan,
Pengakhiran oleh beberapa atau salah seorang sekutu,
Kematian salah satu sekutu atau adanya pengampuan atau kepailitan terhadap salah seorang sekutu.
Pada poin 5 disebutkan jika sekutu dalam CV meninggal dunia, maka efek yang ditimbulkan adalah:
- CV menjadi bubar
Jika ada salah satu sekutu dalam CV (aktif maupun pasif) meninggal dunia, maka CV dapat dibubarkan.
- Tidak bubar jika ada perjanjian dengan ahli waris atau sekutu lain
CV dapat berlangsung apabila dalam akta pendiriannya dinyatakan jika ada sekutu yang meninggal dunia, CV tetap berlangsung karena kehadiran ahli warisnya. Dan juga apabila dalam akta pendirian dinyatakan CV akan terus berlangsung di antara sekutu-sekutu yang masih ada.
- Perubahan perjanjian utang
Apabila sekutu aktif yang mewakili CV meminjam uang di bank, maka harus ada perubahan perjanjian utang kepada sekutu aktif yang ada atau kepada ahli waris sekutu aktif yang meninggal dunia. Namun utang CV tetap menjadi tanggung jawab keseluruhan sekutu aktif secara tanggung renteng atau diteruskan kepada ahli warisnya.
- Perubahan akta
Jika sekutu aktif yang mewakili CV meninggal dunia diganti dengan sekutu aktif yang baru, maka harus dilakukan perubahan akta di hadapan notaris. Karena pergantian komposisi sekutu dalam CV yang harus dinyatakan juga dalam akta.
Jelas bahwa di dalam akta pendirian harus dicantumkan jika ada sekutu yang meninggal dunia, maka CV tetap akan berlanjut dengan ahli warisnya atau dengan sekutu yang masih ada. Jika terjadi kelalaian dalam hal tersebut maka CV dapat dibubarkan.
Baca Juga: Jika Tanpa Aduan, Apakah Pelanggar Merek Dapat Diproses Secara Hukum?
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.