Marketing and promotional campaign. Brand awareness building. Branded workshop. workshop organized by brand, useful marketing event concept. Bright vibrant violet vector isolated illustration

Jika Tanpa Aduan, Apakah Pelanggar Merek Dapat Diproses Secara Hukum?

Konsultan Hukum Indonesia – Di tengah persaingan bisnis yang marak, orang lain dapat menggunakan merek yang mirip atau melakukan pembajakan terhadap suatu produk. Jika tanpa aduan, apakah pelanggar merek dapat diproses secara hukum?

Jika hal ini terjadi kepada pemilik merek tanpa izin atau lisensi, maka dapat merujuk ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek atau MIG). Pemilik merek dapat melayangkan 3 hal, yaitu:

  1. Gugatan Perdata

Mengacu pada Pasal 83 UU Merek, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin.

  1. Pengaduan Pidana

Diterangkan pada Pasal 100 UU Merek ayat (1) dan (2)

  1. Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pihak pemilik merek dan pelanggar dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 93 UU Merek).

Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa antara lain mediasi, negosiasi, atau cara lain yang disepakati oleh kedua pihak. Diharapkan dengan menempuh cara alternatif tersebut dapat mencapai penyelesaian yang menguntungkan kedua pihak.

Mengacu pada poin nomor 2 di atas, ketentuan pidana terkait Merek dan Indikasi Geografis diatur dalam Pasal 100 sampai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 100 UU 20/2016:

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 101 UU 20/2016:

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 102 UU 20/2016:

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 103 UU 20/2016 dikatakan bahwa, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.”

Artinya kasus pelanggaran merek hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pemilik merek sesuai dengan prosedur pengaduan untuk penuntutan. Maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 UU 20/2016 tidak dapat diproses. Jika pada delik aduan, pihak pemilik merek mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, apabila di antara korban dan pelaku tercapai kesepakatan perdamaian, maka proses hukum dapat dibatalkan.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Komisaris di Dalam Perseroan

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.