Radinka Gabriella, Hak Gugat Direksi Jika Diberhentikan Tanpa Membela Diri, UU Perseroan Terbatas, UU PT, Perseroan Terbatas, Direksi Dipecat Bagaimana Hukumnya?, Rapat Umum Pemegang Saham, RUPS

Tugas dan Wewenang Komisaris di Dalam Perseroan

Konsultan Hukum Indonesia – Di dalam Perseroan, Komisaris sebagai salah satu dari 3 organ penting Perseroan berfungsi sebagai pengawas dan penasihat Direksi. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyatakan:

Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Kewajiban Komisaris, disebutkan di dalam Pasal 108 ayat (1) UU PT adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Kewajiban lain terdapat di dalam Pasal 116 UU PT, berupa:

  • Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
  • Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain;
  • Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Tanggung Jawab atas Kerugian

Anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Jika Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, maka tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris . hal ini diatur di dalam Pasal 114 ayat (3) UU PT.

Akan tetapi, Dewan Komisaris tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 114 ayat (3) UUPT apabila dapat membuktikan:

  1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
  3. Telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dewan Komisaris juga dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan putusan RUPS sebagaimana diatur di dalam Pasal 118 ayat (1) UU PT. keadaan tertentu yang dimaksud adalah:

  1. Pasal 99 ayat (2) huruf b UU PT menjelaskan Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
  2. Pasal 107 huruf c UU PT menjelaskan Pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

Kelalaian Dewan Komisaris

Kelalaian dari Komisaris biasa berupa kesalahan dalam menjalankan peran utamanya yaitu tidak jeli mengawasi kepengurusan Direksi serta tidak mampu memberikan nasihat yang tepat sehingga terjadi kepailitan perusahaan.

JIka timbul kepailitan akibat dari kesalahan dan kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, Pasal 114 ayat (4) UUPT mengatur bahwa setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

Tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud diatas, apabila dapat membuktikan bahwa:

  • kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  • telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  • tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
  • telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Baca Juga: Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Perseroan

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.