
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Perseroan
Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Di dalam suatu Perseroan Terbatas terdapat 3 organ penting yang vital untuk eksistensi dari PT tersebut, yakni RUPS, Direksi dan Komisaris. Pada artikel ini, akan dibahas mengenai tugas dan tanggung jawab seorang Direksi yang mana jika yang bersangkutan tidak sanggup mengembannya maka bisa diberhentikan.
Direksi
Pasal 1 angka (5) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT mendefenisikan Direksi Perseroan Terbatas sebagai:
Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
Berdasarkan defenisi tersebut, Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjalankan Perseroan. Embanan tugas dan tanggung jawab ini bisa menyebabkan Direksi diberhentikan apabila terjadi hal-hal yang merugikan PT atau alasan melalui RUPS.
Tugas Direksi
- Direksi wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas perseroan;
- Mewakili perseroan, baik di luar pengadilan (perjanjian, kesepakatan, dll.) maupun di dalam pengadilan. Tidak ada pihak lain yang dapat bertindak atas nama perseroan kecuali diberikan kuasa oleh direksi yang berwenang;
- Direksi wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, AD dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, AD, keputusan RUPS serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh perseroan;
- Direksi dalam memimpin dan mengurus perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas perseroan;
- Direksi senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan perseroan secara amanah dan transparan, jika diperlukan direksi membutuhkan persetujuan komisaris atau RUPS dalam setiap pengambilan keputusannya. Untuk itu, direksi mengembangkan sistem pengendalian internal dan sistem manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif;
- Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.
Tanggung Jawab Direksi
- Direksi wajib bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai organ yang wajib bertanggungjawab, direksi mempertanggungjawabkan kepengurusan itu kepada RUPS;
- Direksi wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan; melaporkan kepemilikan sahamnya dan keluarga yang dimiliki pada perseroan atau perseroan lain;
- Direksi wajib menyiapkan laporan tahunan (termasuk pertanggung jawaban tahunan) untuk RUPS;
- Direksi wajib memberikan keterangan kepada RUPS mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan perseroan;
- Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lain yang dianggap perlu (termasuk melakukan pemanggilan dan lain-lain);
- Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan;
- Direksi wajib menyiapkan rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan untuk diajukan kepada RUPS.
Anggota Direksi harus menjamin keberlangsungan Perseroan, bilamana terjadi kerugian maka Direksi akan dimintai pertanggungjawaban seperti yang diatur di dalam Pasal 92 ayat (2) UU PT.
Anggota Direksi dan Komisaris bisa diberhentikan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Pasal 105 ayat (1) UU PT menjelaskan bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai UU PT, berupa:
- Telah melakukan tindakan yang merugikan PT;
- Adanya alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS
sumber: google
Baca Juga: Kewajiban Notifikasi Merger dan Denda Jika Telat Melaporkan
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.