
Batasan Dalam Hak Cipta yang Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada 3 hal penting yang wajib diketahui berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu:
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Hak-Hak dalam Hak Cipta yang dilindungi adalah:
Hak Eksklusif, dimana hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Yang masuk dalam hak eksklusif pemegang hak cipta adalah; kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.”
Hak Ekonomi dan Hak Moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Batasan Hak Cipta
UU Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap hak cipta pencipta. Pelanggar Hak Cipta bisa dituntut atas ganti rugi, pembayaran royalty dan sanksi di pengadilan. Namun, ada beberapa batasan yang mana wajib diketahui oleh para pelaku usaha, bisnis dan perusahaan agar tidak salah langkah dalam melaporkannya sebagai suatu pelanggaran. Batasan yang dimaksud ada dalam Pasal 43 UU Hak Cipta, yakni:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
- Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
- Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan-tindakan di atas tidak melanggar perlindungan terhadap Hak Cipta sehingga baik publik maupun pemegang Hak Cipta penting mengenal batasan yang dimaksud. Adapun batasan-batasan yang ada dilihat sebagai tindakan yang tidak merugikan pemegang Hak Cipta dan Kekayaan Hak Intelektual lainnya. Batasan tersebut juga berguna bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan usaha di bidang terkait tanpa terjerat hukum selama berada di koridor sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Pelanggaran Hak Cipta Secara Digital
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis termasuk tentang Hak Cipta. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.