
Pelanggaran Hak Cipta Secara Digital
Konsultan Hukum Jakarta – Hak Cipta adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual berhubungan dengan perlindungan produk yang merupakan hasil dari kecerdasan manusia. Bidang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya sastra dan seni (tulisan, musik, seni, karya-karya berbasis teknologi seperti program komputer, database elektronik). Karena merupakan supatu Ciptaan, maka ketika diumumkan melalui internet yang dalam hal ini berarti dalam bentuk digital maka tetap mendapatkan perlindungan secara hukum sebagaimana dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menyatakan: pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Pasal 1 UU Hak Cipta di atas menjelaskan mengenai perlindungan Hak Cipta termasuk konten-konten digital tanpa membedakan bentuk dan media penyebarannya. Sebuah lagu misalnya, setelah lagu tersebut diluncurkan lalu kemudian dipasarkan melalui internet maka perlindungannya sebagai Ciptaan akan melekat baik diedar atau dipasarkan secara offline maupun online.
Berbicara mengenai internet artinya berbicara megenai lingkup global, maka penegakan hukum hak cipta khususnya di era digital tidak lagi hanya diatur oleh undang-undang nasional melainkan pula multinasional. Meskipun dalam hal ini uu Nasional dan otoritas nasional tetaplah pihak yang dominan.
Perlindungan hak cipta tidak dapat dijamin tanpa infrastruktur penegakan hukum, demikian juga dengan yang dilakukan di seluruh dunia. Umumnya, prosedur hukum untuk penegakan hukum hak cipta dominan diatur oleh undang-undang nasional dan dijalankan di tangan otoritas nasional. Namun, terdapat sejumlah instrumen multinasional atau regional yang membahas kewajiban minimum dan norma yang tidak mengikat dari otoritas nasional tentang penegakan hukum hak kekayaan intelektual pada umumnya dan hak cipta pada khususnya. Untuk lingkup internasional dikarenakan biaya teritorial dan prosedural, para pihak yang bersengketa semakin banyak yang menggunakan mekanisme alternatif untuk menyelesaikan sengketa mereka.
TRIPS Agreement atau Perjanjian TRIPS
Merupakan instrument penegakan hukum Hak Cipta Internasional dengan cakupan luas termasuk kewajiban minimum negara peserta. Dalam perjanjian ini Negara-Negara anggota wajib untuk menyediakan:
Standar minimum untuk prosedur penegakan hak kekayaan intelektual yang efektif;
Administrasi perkara perdata dan pidana (perintah, kerusakan, bukti, hak informasi, dan tindakan sementara);
Batasan-batasan;
Prosedur pidana.
TRIPS Agreement mempunyai 2 tujuan dasar, yakni untuk memastikan:
ada sarana yang efektif bagi penegakan hukum yang tersedia untuk pemegang hak;
Untuk memastikan bahwa prosedur penegakan diterapkan sedemikian rupa untuk agar terjadi perdagangan yang sah dan aman.
Sebagai catatan: Perjanjian TRIPS hanya menyertakan kewajiban minimum dari Negara anggota yang mana penerapannya kembali kepada hukum nasional tiap Negara peserta/Negara anggota.
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Negara-negara Internasional menyepakati penandatangan konvensi Berne atau Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 1886. Di dalam konvensi ini, ketentuan mengenai perlindungan karya-karya ciptaan tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa:
- The protection of this Convention shall apply to:
authors who are nationals of one of the countries of the Union, for their works, whether published or not;
authors who are not nationals of one of the countries of the Union, for their works first published in one of those countries, or simultaneously in a country outside the Union and in a country of the Union.
Jenis Pelanggaran Hak Cipta Digital
Pelanggaran Hak Cipta di internet dapat berupa pameran, penyiaran, pengedaran, penyebaran terhadap sebuah Ciptaan. Beberapa contoh yang bisa disebutkan adalah:
Unggahan atau unduhan tanpa izin terhadap video, foto, gambar dsb.
Plagiasi tulisan
Menggandakan e-book, lagu dan film tanpa izin
Re-upload video tanpa hak/izin.
Di Indonesia, kesadaran masyarakat mengenai hak cipta sangat rendah sehingga pengguna internet melakukan pelanggaran dalam jumlah massif. Artikel ini setidaknya berguna bagi para content creator, programmer, Youtuber dan Blogger untuk lebih cerdas menggunakan hasil karya yang bukan miliknya.
Baca Juga: Tanggung Jawab Produsen Terhadap Hak-Hak Konsumen
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis termasuk masalah Hak Cipta. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.