
Tanggung Jawab Produsen Terhadap Hak-Hak Konsumen
BP Lawyers – Pelaku usaha semestinya memahami apa saja hak-hak yang dimiliki seorang konsumen agar terjalin kerja sama kemitraan antara produsen dan konsumen yang harmonis. Dalam suatu bisnis atau perdagangan, terdapat hubungan timbal-balik yang mana apabila produsen memberikan produk yang pantas kepada konsumen maka konsumen akan loyal terhadap produk tersebut.
UUPK dan Hubungannya dengan Produsen
Undang-Undang perlindungan konsumen memberikan perlindungan kepada konsumen atas hubungannya dengan produsen. Undang-Undang ini mengatur banyak aspek yang di dalamnya mencakup hak dan kewajiban konsumen-produsen, perbuatan yang dilarang untuk tidak dilanggar, pemberdayaan konsumen, cara-cara menuntut pelanggaran, serta tanggung jawab produsen terhadap konsumen.
Hubungan antara konsumen dan produsen menjamin terjadinya transaksi barang dan jasa. tanpa konsumen maka produsen tidak mampu memasarkan produknya. Oleh karena, sebelum mendapat penegasan secara hukum, hubungan antara dua pihak ini semestinya telah terjadi secara moral. Baik konsumen maupun produsen sama-sama menjaga hubungan dan etika dagang agar terlaksana tujuan dari perdagangan itu sendiri.
Konsumen
Pasal 2 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mendefenisikan konsumen sebagai: Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Produsen
Pasal 3 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mendefenisikan produsen sebagai: Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Perlindungan terhadap konsumen memiliki 5 asas yang di dalamnya disebutkan pula mengenai pelaku usaha atau produsen. Kelima asas tersebut dirumuskan sebagai:
- Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Ketentuan yang Wajib Diketahui Produsen
Perlindungan terhadap konsumen membuat produsen harus memikirkan mengenai kewajiban-kewajibannya yang mana jika terjadi kelalaian yang menyebabkan pelanggaran atau kerugian dipihak konsumen maka produsen bisa dituntut.
Pasal 19 UUPK (Pasal 19 ayat (1) UUPK) menyatakan:
pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi tersebut dapat berupa :
- pengembalian uang atau
- penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
- perawatan kesehatan dan/atau
- pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Adapun kerugian dari pihak konsumen tidak akan dapat dimintai pertanggungjawab atau tuntutan terhadap produsen jika kerugian yang dimaksud adalah:
- barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
- cacat barang timbul pada kemudian hari;
- cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
- kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
- lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Hal ini dijelaskan pada pasal 27 UUPK. Jadi, sebagai produsen kita harus tahu bahwa menjaga danmelindungi konsumen merupakan tujuan bersama untuk mencapai kesetaraan hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen itu sendiri.
Baca Juga: Menggugat Pelanggar Hak Cipta Khususnya Content Creator
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.