Aturan Terbaru Perizinan Berusaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Menggugat Pelanggar Hak Cipta Khususnya Content Creator

Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Memakai karya milik orang lain (dan menjualnya) tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran atas hak cipta. Dalam era digital seperti sekarang sangatlah mudah memperbanyak atau meng-copy sebuah karya tanpa izin. Mengingat dicatatkan atau tidaknya sebuah karya, karya tersebut adalah hak atas penciptanya, dan keduanya dilindungi oleh Undang-Undang.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyebutkan:

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan definisi dari “Pencipta” ada pada Pasal 31 UU Hak Cipta menyatakan, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu orang yang namanya:

  1. disebut dalam Ciptaan;

  2. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;

  3. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau

  4. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

Pasal di atas diperkuat dengan pengaturan dalan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinyatakan bahwa:

“Menteri menyelenggarakan pencatatan dan Penghapusan Ciptaan dan produk hak terkait”. Ini berarti, dalam sebuah ranah hak cipta tidak dikenal adanya pendaftaran secara administratif, melainkan pencatatan karena memang perlindungan suatu ciptaan itu dimulai sejak ciptaan tersebut ada. Dan pencatatan daripada hal ini bukan merupakan sesuatu yang mutlak, namun demikian Menteri Hukum dan HAM tetap menyelenggarakan pencatatan ciptaan.

Apabila seseorang merasa menciptakan suatu karya terlebih dahulu, kemudian ia tahu bahwa karyanya dipakai dan/atau dijual oleh orang lain tanpa seizinnya, maka orang tersebut dapat menggugat pihak yang dianggap melanggar hak cipta dan melaporkannya. Pemegang hak cipta dapat mengajukan ganti rugi ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta.

Sesuai dengan Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta yang menerangkan, gugatan ganti rugi tersebut dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.

Kemudian pada Pasal 99 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk:

  1. meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan/atau

  2. menghentikan kegiatan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait.

Untuk tuntutan ganti rugi pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan Pasal 96 UU Hak Cipta, yang menyebutkan:

  1. Pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.

  2. Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.

  3. Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tata cara pengajuan gugatan pelanggaran hak cipta diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu sebagai berikut:

Pasal 100 UU Hak Cipta

  1. Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga.

  2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan.

  3. Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.

  4. Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan.

  5. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang.

  6. Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Pasal 101 UU Hak Cipta

  1. Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan.

  2. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) Hari.

  3. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

  4. Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, pencatatan hak cipta dapat digunakan sebagai alat untuk menguatkan pembuktian dalam gugatan pelanggaran hak cipta. Apabila terbukti seseorang melakukan pelanggaran maka proses hukum akan berlanjut dengan mengedepankan Pasal-Pasal terkait dugaan pelanggaran. Atau jika terbukti sebaliknya, maka akan dilakukan prosedur yang sesuai dengan tata cara gugatan yang diajukan.

Baca Juga: Langkah Hukum dari Perusahaan Jika Karyawan Melakukan Penggelapan

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.