Langkah Hukum dari Perusahaan Jika Karyawan Melakukan Penggelapan

Konsultan Hukum Indonesia – Berita tentang penggelapan dana tentu sudah sering kita saksikan dari berbagai media pemberitaan. Beberapa waktu lalu negara dikejutkan oleh berita tentang penggelapan dana bansos. Kasus seperti itu banyak juga dilakukan oleh pemimpin perusahaan maupun karyawannya. Alasannyapun beragam. Walau bagaimanapun tindakan penggelapan merupakan tindakan yang tidak jujur, dan tentunya dapat merusak nama baik seseorang.

Beberapa unsur seseorang melakukan tindakan penggelapan:

  1. Perbuatan (seolah-olah) memiliki.Pasal 372 menerangkan, “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”Bahwa memiliki adalah perbuatan menguasai suatu benda seolah-olah ia pemilik benda tersebut. Pemilikan itu umumnya terdiri atas setiap perbuatan yang menghapuskan kesempatan untuk memperoleh kembali barang itu oleh pemilik yang sebenarnya dengan cara-cara menghabiskan, atau memindah tangankan barang itu, seperti memakan, memakai, menjual, menghadiakan, dan menukar.
  2. Karena adanya hubungan kerja. Hal ini layaknya seorang karyawan dengan pimpinannya atau dengan karyawan lainnya.
  3. Karena jabatan atau posisi di tempat bekerja.

Jika hal ini terjadi dalam perusahaan dan pelakunya adalah karyawan kemudian kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib, maka hal itu sesuai dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berikutnya disebutkan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa:

Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.

Kasus penggelapan ini berbeda dengan pencurian atau penipuan. Dalam pencurian, suatu barang harus diambil terlebih dahulu dari tangan pemiliknya, sementara dalam penggelapan barang sudah di tangan pelaku dan memang posisi pelaku berada di area penguasaannya. Sedangkan penipuan adalah perbuatan mengelabui orang/pihak lain dengan cara memakai identitas palsu atau keadaan palsu atau perkataan bohong untuk menguntungkan diri sendiri.

Tindakan penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan:

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Oleh karena itu, perusahaan harus melindungi dirinya dengan mengantisipasi tindakan penggelapan. Pimpinan perusahaan harus membuat peraturan perusahaan, perjanjian kerja dengan SOP yang jelas dan rinci, guna mencegah tindakan penggelapan ini.

Kemudian buatlah aturan mengenai sanksi yang diberlakukan bagi semua lapisan yang bekerja dalam perusahaan. Jadi, baik karyawan maupun pimpinan dapat berhati-hati terkait pelanggaran dalam pekerjaannya. Misalnya, jika seorang karyawan terlibat dalam kasus penggelapan dalam perusahaan maka orang tersebut akan dikenakan sanksi skorsing dan paling berat adalah PHK.

Jika memang terjadi dengan bukti yang kuat dan adanya saksi, maka berlakukan sanksi tersebut namun dengan tetap memperhatikan hak-haknya sebagai karyawan. Semisal hukumannya adalah skorsing, maka hak untuk mendapatkan upah atau tunjangan lain harus tetap dibayarkan.

Tindakan yang bersifat administratif bagi karyawan atau seseorang yang terlibat penggelapan juga harus diterapkan. Buatlah surat perjanjian atau surat pernyataan dengan si pelaku terkait pengembalian uang/dana yang digelapkan dalam jangka waktu tertentu atau bagaimana kesepakatannya jika dana harus dicicil sampai selesai.

Perlu diingat bahwa kesepakatan dalam hal pengembalian dana yang digelapkan mungkin tidak mengurangi hukumannya secara pidana. Namun atas itikad baik yang dilakukan pelaku untuk hal ini dapat meringankan hukumannya.

Baca Juga: Apa Jeratan Hukum Bagi Pencuri Ide Bisnis?

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam perusahaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.