Rahasia Perusahaan
Saat Pertama kali Anda memulai pekerjaan di sebuah perusahaan diawali dengan adanya perjanjian kerja yang didalamnya selalu tercantum mengenai perjanjian menjaga rahasia perusahaan. Umumnya perjanjian kerja berisi tentang kontrak kerja dimana dalam perjanjian tersebut untuk melindungi hak dan kewajiban dari kedua pihak. Dalam perjanjian tersebut juga tercantum bagaiman perusahaan menentukan peraturan untuk menjaga rahasia.
Rahasia perusahaan atau rahasia dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum dan memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang atau rahasia perusahaan. Rahasia perusahaan tersebut juga melingkupi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.
Pemilik rahasia perusahaan atau rahasia dagang tersebut memiliki hak untuk menggunakan sendiri rahasia yang dimilikinya ataupun memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasi dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersil.
Jika seseorang dengan sengaja memberikan informasi atau mengungkapakan informasi rahasia perusahaan serta mengingkari kesepakatan dan kewajiban maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap rahasia dagang. Sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 dapat diancam dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal 300 juta. Untuk itu perlu diperhatikan apa yang menjadi kewajiban dari karyawan maupun orang yang bersangkutan untuk menjaga rahasia perusahaan.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.