
Praktik Saham Atas Tunjuk, Apakah Boleh Seorang WNI menjadi Nominee?
Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Menggunakan nama orang lain atau nominee arrangement dalam pendirian PT kerap terjadi di Indonesia. Dalam pada ini, seseorang yang namanya ditunjuk disebut sebagai Nominee sementara pihak yang menunjuknya sebagai Beneficiary.
Salah satu Kasus yang timbul dari praktik ini adalah tentang penghindaran pembayaran pajak dari nominal yang seharusnya. Misalnya, pemilik saham asli menggunakan nama karyawannya untuk pendirian perseroan. Tax Avoidance akan dilihat sebagai upaya dari praktik bersangkutan.
Dasar Hukum
Timbulnya kasus Tax Avoidance yang melibatkan seorang WNI sebagai Nominee dari Beneficiary pemilik modal asing adalah karena kurangnya pemahaman mengenai aturan dalam penanam modal dalam kaitan dengan pembayaran pajak penghasilan pribadi. Peraturan yang melarang seorang warga negara Indonesia untuk menjadi direktur fiktif dari pemilik modal asing bisa dilihat dalam ketentuan undang-undang berikut:
- Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan;
- Penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk Perseroan Terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
- Dalam hal penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
- Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU no. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebut;
- Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Larangan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan
Seorang Nominee dalam praktik Tunjuk Nama akan mewakili kepentingan dari Beneficiary sehingga dalam tindakan-tindakan khususnya mesti sesuai dengan perjanjian maupun perintah dari beneficiary. Dengan kata lain Nominee mewakili direksi dari perusahaan bersangkutan.
Praktik ini dilarang oleh undang-undang untuk mengatur dan menghindari:
- Mengatur bahwa saham perseroan hanya bisa dikeluarkan atas nama pemilik aslinya. Maka dari itu perseroan tidak diperkenankan mengeluarkan saham atas tunjuk.
- tindakan wajib pajak mengelabui kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan.
- Menghindari praktik kepemilikan saham perseroan hanya secara normatif, dan tidak secara materi.
Solusi bagi WNI yang menjadi Nominee bagi pemilik saham orang lain
Dugaan alasan paling kuat seseorang menunjuk nama orang lain dalam pendirian perseroan miliknya adalah untuk menjadi sarana penghindaran pajak. Jika praktik ini dilakukan maka disebut sebagai Tax Avoidance.
Nominee yang dalam hal ini merupakan direksi fiksi oleh perpajakan dilihat memiliki penghasilan ganda yakni penghasilan dari jabatan sebelumnya dan penghasil sebagai pemilik saham (meskipun fiktif). Kondisi ini menyebabkan nominee harus membayar pajak orang pribadi atas dua penghasilan itu.
Solusi bagi WNI untuk menghindari status Tax Avoidance adalah membuat suatu surat pernyataan yang menggambarkan status yang diberikan atas namanya (sebagai Nominee). Tujuannya adalah untuk menjelaskan kepada hukum bahwa dia tidak terlibat dalam praktik Tax Avoidance. Dengan cara ini, hukum akan melihat statusnya secara secara jelas serta melakukan pengujian atasnya.
Baca Juga: Menjadi Nominee dalam Pendirian Perseroan, Legal?
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.