
Perbedaan Pekerja Bulanan dengan Pekerja Harian lepas
Pada dasarnya, menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), status pekerja dibedakan dalam dua kategori, yaitu pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perbedaannya yaitu, kalau PKWT merupakan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Pekerja bulanan dan pekerja harian lepas terikat dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja yang dapat berupa PKWT atau PKWTT tersebut. Berikut ini akan diulas satu per satu untuk melihat perbedaan masing-masing.
Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas merupakan karyawan yang dipekerjakan berdasarkan PKWT dan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmenakertrans 100/2004). Pada pasal 10 ayat (1) Kepmenakertrans 100/2004 dinyatakan sebagai berikut:
Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian lepas.
Pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas tersebut bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.[3] Jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama dua bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Pengusaha wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis, yang dapat dibuat berupa daftar pekerja yang melakukan pekerjaan, dan sekurang-kurangnya memuat: nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja; nama/alamat pekerja/buruh; jenis pekerjaan yang dilakukan; serta besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
Daftar pekerja tersebut disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak mempekerjakan pekerja harian lepas.
Pekerja Bulanan
Pada dasarnya di dalam UU Ketenagakerjaan tidak dikenal istilah pekerja bulanan. Berdasarkan Sistem pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan pada laman Badan Pusat Statistik, dinyatakan bahwa pekerja bulanan adalah status pekerja yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan). Yang mana, perhitungan upah dan pembayarannya secara bulanan ini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud sebagai pekerja bulanan adalah yang mendapat besaran upah yang tetap dalam suatu periode pembayaran (umumnya bulanan), berbeda dengan pekerja harian yang besaran upahnya tergantung pada kehadiran.
Selain itu, berbeda dengan pekerja harian yang perjanjian kerjanya adalah PKWT, pekerja bulanan dalam praktik dan secara normatif dapat dipekerjakan baik berdasarkan PKWT maupun PKWTT.
Demikian penjelasan umum terkait perbedaan pekerja bulanan dengan pekerja harian lepas. BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Apabila Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Semoga bermanfaat.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.