Ancaman Pidana Bagi Pengusaha Yang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

Ancaman Pidana Bagi Pengusaha Yang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

Pengusaha atau perusahaan perlu berhati-hati ketika memiliki keinginan untuk memperkerjakan anak usia di bawah umur. Pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur bisa diancam pidana.

Sebagaimana yang tertera pada undang-undang ketenagakerjaan pasal 68 yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak yang masih di bawah umur, dimana sesuai ketentuan yaitu anak yang berusia kurang dari 18 tahun.

Pelaku usaha atau perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda uang paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.

Kemudian, bagaimana dengan kondisi dimana para siswa yang sedang menjalani praktek pelatihan kerja di perusahaan-perusahaan? Hal ini memiliki pengecualian sebagaimana diatur pada Pasal 70 yang memperbolehkan anak di bawah usia 18 tahun dapat bekerja pada perusahaan.

Namun harus memenuhi persyaratan yaitu usia anak di atas 14 tahun dan pekerjaan yang ditugaskan haruslah termasuk dalam bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan yang diketahui dan disahkan oleh pejabat yang bertanggungjawab, serta perlu dilengkapi dengan petunjuk yang jelas terkait tata cara dalam melaksanakan pekerjaan, bimbingan serta kegiatan pengawasan yang harus dilakukan selama bekerja. Juga harus jelas standar prosedur perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja yang jelas.

Terkadang terdapat kondisi dimana tidak dapat dihindari anak dibawah umur yang harus tetap bekerja. Terkait hal ini, maka pada pasal 69 telah diberikan ketentuan pengecualian yang memberikan kelonggaran yang membolehkan anak di bawah umur untuk tetap bekrja namun harus memenuhi persyaratan anak berusia 13 sampai dengan 15 tahun, masa bekerja yang tidak boleh melebihi 3 jam.

Syarat lainnya yaitu pekerjaan harus dilakukan pada siang haru dan tidak mengganggu waktu atau kegiatan sekolah si anak, ada izin secara tertulis yang dibuat oleh orangtua ataupun walinya dan harus ada perjanjian kerja dengan orangtua ataupun walinya dengan pemberian upah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Apabila memang terpaksa harus mempekerjakan anak dibawah umur, maka harus ada pemisahan tempat kerja si anak dengan tempat kerja pekerja yang sudah dewasa. Akan tetapi, ketentuan ini memang tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang mempekerjakan anak yang merupakan bagian keluarganya untuk turut membantu bekerja selepas pulang sekolahnya.

Hal ini diatur dalam pasal 69 ayat (3) yang mengecualikan kondisi dimana diperbolehkan anak yang bekerja pada usaha keluarganya untuk sekedar membantu sehingga tidak diberlakukan ketentuan perundang-undangan tersebut. Kiranya melalui pemahaman ini para pengusaha bisa lebih hati-hati ketika akan menerima karyawannya agar tida ada persoalan yang muncul di kemudian hari karena sudah memperkerjakan anak di bawah umur.

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.