23 March, 2020
Penjelasan atas Pelaksanaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Sektor :
Pemerintahan, Pengadaan Barang dan Jasa
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020
tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Ringkasan Kebijakan :
- PPK menunjuk penyedia yang pernah menyediakan barang dan jasa sejenis atau penyedia dalam katalog elektronik. Penunjukan penyedia dapat dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.
- Untuk pengadaan barang, PPK perlu menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh penyedia dan meminta kepada penyedia untuk menyiapkan bukti kewajaran harga barang. Pembayaran dilakukan berdasarkan barang yang diterima dan dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima.
- Terkait dengan pengadaan pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultasi, PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dilanjutkan dengan penyiapan bukti kewajaran harga oleh penyedia.
- PPK bersama dengan penyedia menandatangani kontrak berdasarkan berita acara perhitungan bersama dan berita acara serah terima hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan SPPBJ dan dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah pekerjaan selesai.
- Untuk pengadaan barang, jasa lainnya, dan pekerjaan konstruksi, K/L dan Pemda harus mengutamakan penggunaan jenis kontrak harga satuan.
- Dalam rangka memastikan kewajaran harga setelah dilakukannya pembayaran, PPK meminta audit kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.