Tim Tanggap Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Gubernur DKI Jakarta

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 291 Tahun 2020
tentang Tim Tanggap Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Pembentukan Tim Tanggap COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 
  • Tim Tanggap COVID-19 dalam melaksanakan tugasnya melaporkan dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Tanggap COVID-19 dibantu dan didukung sepenuhnya oleh PD/UPD/BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Pelaksanaan tugas Tim Tanggap COVID-19 dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah (PD/UPD) terkait dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.