17 March, 2020
Tim Tanggap Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sektor :
Pemerintahan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Gubernur DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 291 Tahun 2020
tentang Tim Tanggap Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ringkasan Kebijakan :
- Pembentukan Tim Tanggap COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Tim Tanggap COVID-19 dalam melaksanakan tugasnya melaporkan dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Tanggap COVID-19 dibantu dan didukung sepenuhnya oleh PD/UPD/BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pelaksanaan tugas Tim Tanggap COVID-19 dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah (PD/UPD) terkait dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.