
Aturan Baru! Langgar Norma Ketenagakerjaan Ini, Pelaku Usaha Dapat Langsung Diproses ke Pengadilan
Aturan Baru! Langgar Norma Ketenagakerjaan Ini, Pelaku Usaha Dapat Langsung Diproses ke Pengadilan
Di aturan sebelumnya, pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terhadap semua norma ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap. Tindakan Represif yustisial merupakan upaya terakhir.
Ketenagakerjaan merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh Pengusaha. Untuk menghindari kerugian dan sebagai bentuk kepatuhan hukum, pengusaha harus mematuhi segala aspek ketenagakerjaan agar terhindar dari konflik Ketenagakerjaan. Untuk mengawasi kepatuhan hukum dalam ketenagakerjaan Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah memiliki andil besar dalam pengawasan ketenagakerjaan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (“Permenaker 1/2020”). Salah satu perubahan dari aturan pengawasan ini ialah mengenai pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan untuk pelanggaran yang dapat langsung dilakukan upaya paksa di pengadilan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 9B Permenaker 1/2020 yang menyatakan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan tertentu, tindakan represif yustisial dapat dilakukan secara langsung. Tindakan refresif yustisial ini dilakukan tanpa melalui tahapan pelaksanaan preventif edukatif dan tahapan represif non yustisial. Tindakan represif yustisial ialah upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas ketengakerjaan selaku PNS Ketenagakerjaan.
Pelanggaran norma ketenagakerjaan tertentu tersebut meliputi:
- Kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia, cacat sebagian, atau cacat lokal tetap;
- Pelanggaran norma ketenagakerjaan yang menyebabkan korban meninggal dunia;
- Pelanggaran norma pekerjaan anak yaitu memperkejakan anak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelanggaran norma Tenaga Kerja Asing (TKA) berupa tidak ada izin;
- Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara berulang; atau
- Melakukan perbuatan pelanggaran di bidang Ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Saat tindakan represif yustisial dilakukan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menyuruh Pengusaha/Pengurus untuk:
- Memastikan dipenuhinya hak pekerja;
- Menghentikan pekerja anak dan/atau memindahkan pekerja anak pada pekerjaan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Mengeluarkan TKA lokasi kerja dan membayar dana kompensasi serta kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pengawas Ketenagakerjaan memberikan rekomendasi untuk dilakukannya tindakan keimigrasian.
Untuk diketahui, Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan upaya penegakan hukum ketentuan Ketenagakerjaan. Adapun tata cara Pengawasan Ketenagakerjaan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
Baca Juga : Kupas Tuntas Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Pengawas Ketenagakerjaan dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Perusahaan atau Tempat Kerja di luar rencana kerja yang telah disusun. Pelaksanaan di luar rencana kerja dilakukan berdasarkan atas pengaduan Pekerja/Buruh, Pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, asosiasi Pengusaha atau pengaduan masyarakat. Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan melalui beberapa tahapan yakni:
- Tahapan preventif edukatif yang meliputi tindakan Pembinaan terhadap Norma Ketenagakerjaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Norma Ketenagakerjaan
- Tahapan represif non yustisial meliputi upaya paksa di luar lembaga peradilan terhadap Norma Ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan
- Tahapan represif yustisial meliputi upaya paksa melalui lembaga pengadilan terhadap Norma Ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi setelah dilakukan tindakan represif non yudisial. Kecuali keenam poin yang disebutkan sebelumnya.
Author : Muhammad Toha Hasan
Editor : Hasyry Agustin
Ingin lebih jauh berkonsultasi, silahkan menghubungi kami:
E: ask@bplawyers.co.id
H: +62821 1234 1235
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.