
Ketentuan Hukum Penjualan Aset Perseroan
Dalam rangka pengefektifan urusan operasional, direksi dapat memberikan kuasa pada karyawan untuk melakukan penjualan aset.
Operasional bisnis dalam sebuah perseroan sering kali dihadapkan pada banyak pilihan dalam hal mengelola aset. Salah satu yang tidak jarang dilakukan adalah penjualan aset. Banyak hal yang dapat mempengaruhi sebuah perseroan untuk menjual asetnya, bisa saja untuk cost efficiency karena terlalu banyak aset, mengkonversi suatu jenis aset agar lebih likuid, atau pertimbangan bisnis lainnya. Nah, dalam hal penjualan aset, perseroan pasti akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang mengikutinya.
Sebelum masuk ke dalam konsekuensi hukumnya, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang disebut dengan aset perseroan. Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), aset perseroan dikenal dengan nama kekayaan perseroan. Di mana, kekayaan perseroan ini dapat terdiri dari benda bergerak maupun tidak bergerak, serta benda berwujud maupun tidak berwujud.
Pertanyaan selanjutnya adalah, kita harus melihat pada organ perseroan mana yang berhak melakukan penjualan aset persero. Dalam UUPT, Pasal 98, yang berhak mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi. Yang mana dalam hal perseroan memiliki lebih dari 1 direksi, maka kesemua direksi berhak mewakili perseroan. Hal tersebut termasuk mengambil tindakan-tindakan hukum termasuk penjualan aset perseroan. Namun dalam rangka pengefektifan urusan operasional, direksi dapat memberikan kuasa pada karyawan untuk melakukan hal tersebut.
Namun dalam ketentuan Pasal 102 UUPT ayat 1, terdapat beberapa kondisi dan batasan untuk penjualan aset perseroan. Di antaranya, penjualan aset perseroan yang dilakukan di atas 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih perseroan, yang dilakukan dalam sekali transaksi, harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Di dalam bagian penjelasannya, yang dimaksud 50% dari kekayaan bersih perseroan dapat dihitung dari pembukuan terakhir sesuai neraca yang terakhir disahkan RUPS.
Sebagai informasi tambahan, ketentuan dalam penjualan aset perseroan di atas tidak berlaku untuk penjaminan aset perusahaan dalam transaksi hutang-piutang. Selain itu, aksi-aksi korposasi lain seperti Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan suatu Perseroan Terbatas memiliki ketentuan yang berbeda dibandingkan dengan penjualan aset perseroan.
Author: Hanif Abdul Halim
Ingin lebih jauh berkonsultasi, silahkan menghubungi kami:
E: ask@bplawyers.co.id
H: +62821 1234 1235
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.