bagaimana-mendapatkan-surat-kemampuan-usaha-penunjang-migas

Bagaimana Mendapatkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kemudahan bagi pelaku usaha di sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya jasa penunjang. Salah satunya dengan memangkas sejumlah persyaratan agar pelaku usaha penunjang migas bisa lebih mudah mengurus perizinan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 (“Permen ESDM 14/2018”).

Dalam aturan yang mulai berlaku sejak 23 Februari 2018 lalu itu Kementerian ESDM menghapus Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Padahal di aturan lama, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008, SKT mejadi syarat wajib yang harus dikantongi baik perorangan maupun perusahaan yang ingin melaksanakan usaha penunjang migas.

Ada tiga klasifikasi utama kegiatan usaha penunjang migas yang diatur dalam Permen ESDM 14/2018 ini. Pertama, usaha jasa konstruksi migas, yaitu kegiatan usaha untuk penanganan pekejaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya dalam menunjang kegiatan usaha migas.

Kedua, usaha jasa nonkonstruksi migas, yaitu kegiatan usaha jasa dalam menunjang kegiatan usaha migas selain Usaha Jasa Konstruksi Migas dan Usaha Industri Penunjang Migas. Ketiga, usaha industri penunjang migas, yaitu kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material dan/atau peralatan yang digunakan sebagai penunjang dalam kegiatan usaha migas. (Jenis pekerjaan jasa penunjang migas silakan lihat boks)

Usaha Jasa Konstruksi

Usaha Jasa Non Konstruksi

Industri Penunjang

Jasa Konsultansi KontruksiJasa Geologi dan GeofisikaIndustri Material
Pekerjaan KonstruksiJasa PemboranIndustri Peralatan
Pekerjaan Konstruksi TerintegrasiJasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis
Jasa Pekerjaan Pasca Operasi
Jasa Penelitian dan Pengembangan
Jasa Pengolahan Limbah
Jasa Penyewaan Pengangkutan
Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan

SKUP Migas dan Prosedur Memperolehnya
Nah, bagi Anda maupun perusahaan Anda yang ingin terlibat dalam usaha penunjang migas ini maka Anda harus mengantongi dulu Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas. SKUP ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

SKUP Migas diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/atau jasa dalam negeri. SKUP diberikan berdasarkan hasil penelitian, dan penilaian yang meliputi aspek legal, finansial, kemampuan produksi dan sistem manajemen, aspek jaringan pemasaran dan aspek layanan purna jual.

Untuk mendapatkan SKUP ini, perusahaan atau perorangan harus melakukan pendaftaran baik secara daring dan juga bisa manual. Dalam pendaftaran itu, perusahaan atau perorangan harus menyertakan dokumen, antara lain: Surat Permohonan, Surat Kuasa, Formulir Data Kemampuan Usaha Penunjang, Akta Perusahaan, Surat izin usaha perdagangan, Nomor pokok wajib pajak perusahaan dan Formulir keberpihakan dalam negeri.

Selain beberapa dokumen umum, ada beberapa dokumen khusus yang harus disiapkan sesuai dengan klasifikasi jasa penunjang migas. Misalkan untuk jasa penunjang konstruksi migas, dibutuhkan surat izin usaha jasa konstruksi. Lalu untuk jasa penunjang nonkonstruksi migas (jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis) dibutuhkan sertifikat manajemen lembaga inspeksi dan kepemilikan standar sesuai bidang inspeksi. Tapi jika jasa penunjang nonkonstruksinya di bidang jasa penyewaan pengangkutan maka dibutuhkan surat izin usaha perusahaan angkutan laut atau surat izin usaha angkutan udara.

Jika semua dokumen sudah lengkap dan benar, SKUP tersebut dapat terbit dalam tempo paling lama tiga hari setelah Ditjen Migas melakukan evaluasi dokumen perusahaan atau perorangan. Proses itu lebih singkat ketimbang di aturan lama yang memakan waktu maksimal 10 hari.

Di dalam SKUP Migas yang diterbitkan, Dirjen Migas juga menetapkan peringkat kemampuan Usaha Penunjang Migas berdasarkan hasil evaluasi dokumen. Ada empat peringkat, yaitu: kategori tidak mampu, bintang satu, bintang dua dan paling tinggi adalah bintang tiga.

Perusahaan atau perseorangan yang telah mendapat SKUP Migas wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan Usaha Penunjang Migas kepada Direktur Jenderal setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha penunjang migas perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author: TC-IHW